Page 9 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 10
P. 9

BAB III
                                         PENYELENGGARAAN PELATIHAN


                         A.  Nama Kegiatan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

                         (SPBE)  Gelombang  10  Tahun  2024,  Direktorat  Pengembangan  Kompetensi,  Deputi
                         Bidang Sumber Daya Manusia IPTEK, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

                         B.  Tempat Penyelenggaraan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                         (SPBE) Gelombang 10 Tahun 2024 diselenggarakan secara daring (online).


                         C.  Waktu Penyelenggaraan
                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                         (SPBE) Gelombang 10  Tahun 2024 diselenggarakan pada tanggal 15-17 Oktober Tahun

                         2024.

                         D.  Peserta Pelatihan

                              Peserta  Pelatihan  Audit  Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis
                         Elektronik (SPBE) Gelombang 10 Tahun 2024 sebanyak 12 (dua belas) orang peserta.


                         E.  Persyaratan Peserta Pelatihan
                              Persyaratan Peserta  Pelatihan Audit  Infrastruktur dan Aplikasi  Sistem Pemerintahan

                         Berbasis Elektronik (SPBE) Gelombang 10 Tahun 2024 yaitu:
                         1. PNS;
                         2. Diusulkan oleh Satuan/Instansi Kerja;

                         3. Setiap Instansi mengirimkan minimal 2 orang calon peserta.


                         •  Pengelola  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi/TIK  (Berpendidikan  S1/D-IV
                            bidang TIK atau berpengalaman kerja di  unit  TIK), Pejabat Fungsional Pranata
                            Komputer.

                         •  Pelaksana Audit  (Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP, Pejabat Fungsional
                            Auditor,  Pejabat  Fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan
                            Daerah/PPUPD).













                                                                                                         5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14