Page 11 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 10
P. 11

3) Pengelolaan Learning Management System dan Dokumen Administratif;

                                4) Dokumentasi dan Fasilitasi Kelas Pelatihan;

                                5) Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan.

                       2. Persyaratan Penyelenggara Pelatihan

                         a.  Penanggung jawab Pelatihan adalah Direktur Pengembangan Kompetensi;

                         b.  Ketua  Penyelenggara  Pelatihan  adalah  Koordinator  Pelaksana  Fungsi  Bidang
                            Elektronika dan Informatika;

                         c.  Tim  Teknis  Penyelenggara  Pelatihan  adalah  pegawai  di  lingkungan  Direktorat
                            Pengembangan  Kompetensi  yang  telah  mengikuti  pelatihan  “Pelatihan  untuk
                            Penyelenggara Pelatihan” dan “Pelatihan Pelayanan Prima”.

                       H.  Kode Sikap Perilaku

                           Rincian Kode Sikap Perilaku antara lain sebagai berikut:

                           a.  Hadir tepat waktu paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum sesi pembelajaran;
                           b.  Menghormati pengajar, penyelenggara, dan sesama peserta lainnya;
                           c.  Berpakaian yang sopan dan rapi;

                           d.  Mengisi daftar hadir yang telah ditentukan; Mengisi lembar evaluasi fasilitator setelah
                              mata pelatihan selesai;

                           e.  Mengisi lembar evaluasi penyelenggaraan setelah pelatihan.
                       I.  Penyelenggara

                             Berdasarkan  dengan  Perjanjian  Lisensi  antara  Deputi  Bidang  Sumber  Daya

                       Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi - Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan PT.
                       REKHINDO PRATAMA INTEKNO tentang Penggunaan Pedoman Penyelenggaraan

                       Pelatihan  Audit  Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik
                       (SPBE)  dan  Penyelenggaraan  Pelatihan  Audit  Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem

                       Pemerintahan  Berbasis  Elektronik  (SPBE).  Nomor  B-2646/II.5/SI.02/5/2024  dan

                       079/RKH-MGT/V/2024,  pada  3  Mei  2024,  Badan  Riset  dan  Inovasi  Nasional
                       memberikan  Lisensi  Penggunaan  Pedoman  Penyelenggaraan  Pelatihan  Audit

                       Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik  (SPBE)  dan
                       Penyelenggaraan  Pelatihan  Audit  Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem  Pemerintahan

                       Berbasis  Elektronik  (SPBE)  dengan  sertifikat  PT.  REKHINDO  PRATAMA

                       INTEKNO.






                                                                                                         7
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16