Page 10 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 10
P. 10
F. Persyaratan Tenaga Pelatihan
Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan oleh Tim Pengajar dengan kriteria, tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut.
1. Tim Pengajar
a. Dra. Andrari Grahitandaru, M.Sc.
b. Drs. Zain Saifullah, M.Sc.
c. Nimas Ayu Untariyati, S.Kom, M.T.I
d. Miranti Jatnika Riski, S.Kom.
e. Wardatul Hanifah, S.Kom.
f. Retno Anggreini Dyah Ayuningtias, S.Kom.
g. Mochammad Fikri, S.Kom.
h. Friyogi Resvy Mahda, S.SI.
i. Sopian Amir, S.Kom.
j. Armita Widyasuri, S.Kom.
2. Kriteria Pengajar:
a. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan pengalaman kerja di bidang
yang sesuai dengan materi yang diajarkan minimal 2 tahun atau pernah mengikuti
pelatihan sejenis;
b. Pernah mengikuti pelatihan sejenis; atau
c. Telah mengikuti TOT atau pernah menjadi pengajar pelatihan; dan
d. Diusulkan oleh unit penyelenggara pelatihan.
G. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan oleh Penyelenggara
Pelatihan, dengan struktur, persyaratan, serta tugas dan tanggung jawab Penyelenggara
Pelatihan sebagai berikut.
1. Struktur Penyelenggara
a. Penanggung Jawab Pelatihan
b. Koordinator Penyelenggaraan
c. Tim Teknis Penyelenggaraan Pelatihan, yang terdiri dari
1) Perancangan Kurikulum Pelatihan;
2) Penyiapan Dokumen Administratif;
6