Page 5 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 10
P. 5
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah
pemeriksaan/evaluasi secara sistematis dan obyektif dalam rangka memberikan nilai tambah atau
meningkatkan kinerja terhadap Infrastruktur dan Aplikasi SPBE. Dalam rangka mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna
SPBE. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas
dan terpercaya serta mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Audit
Infrastruktur dan Aplikasi dilaksanakan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
terhadap aset Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Untuk membangun kompetensi tersebut diatas, diperlukan pelatihan berkualitas yang dapat
memfasilitasi kompetensi Sumber Daya Manusia, sehingga SDM tersebut dapat melakukan audit
infrastruktur dan aplikasi di lembaganya. Oleh karena itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional,
khususnya Direktorat pengembangan Kompetensi melaksanakan pelatihan dimaksud. Pelatihan ini
membahas tentang Dokumen SPBE yang Dibutuhkan untuk Pelaksanaan Audit Aplikasi dan Audit
Infrastruktur, Kriteria Penilaian Audit Aplikasi dan Praktik Audit Aplikasi dengan Audit Tools,
Kriteria Penilaian Audit Infrastruktur (Pusat data, JIP, SPLP) dan Praktik Audit Tools - Audit
Infrastruktur, Menjawab dan Mengkonfirmasi Kriteria Penilaian Audit - antara Auditee dan Auditor,
Menutup Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur Melaksanakan Analisis Hasil Audit, dan Membuat
Laporan Pelaksanaan Audit TIK Internal Temuan dan Rekomendasi.
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan pemahaman Pelaksana Audit
dan Pengelola TIK terhadap Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE, maka Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN) melalui Direktorat Pengembangan Kompetensi bersama Pusat Riset Kecerdasan
Artifisial dan Keamanan Siber BRIN bermaksud akan menyelenggarakan Pelatihan Audit
Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024 secara daring
melalui Learning Management System (LMS) BRIN dan Virtual Meeting dengan sasaran peserta
adalah Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Negeri Sipil.
1