Page 65 - TEMPLATE PELAPORAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL APLIKASI KHUSUS
P. 65

5.2. Tindak Lanjut

                  Dari  pemeriksaan  Objek  audit  APLIKASI  KHUSUS  terhadap  aspek  Tata  Kelola,
                  Manajemen,  Fungsional  dan  Kinerja  Aplikasi  serta  Infrastruktur pendukung,  dan

                  aspek SPBE lainnya, telah disimpulkan hasil audit sebagai berikut.

                   •  Bahwa setiap rekomendasi hasil audit terhadap seluruh temuan harus ditindak
                      lanjuti dalam jangka waktu 300 hari kedepan yaitu pada saat akan dilakukan

                      audit APLIKASI KHUSUS yang ke dua sesuai amanat Perpres SPBE bahwa
                      aplikasi khusus diaudit dua tahun sekali.

                   •  APLIKASI  KHUSUS    ketika  ditetapkan  sebagai  aplikasi  khusus,  telah

                      didukung oleh serangkaian kebijakan di bidang layanan instansi sesuai tugas
                      dan fungsinya, namun kinerja dan operasional APLIKASI KHUSUS belum

                      demikian. Maka perlu tindak lanjut penyelesaian sesuai rekomendasi temuan,
                      yang dapat di bagi sesuai peran dan tanggungjawabnya. Prioritas tindak lanjut

                      adalah sesuai urutannya dalam lembar Manajemen Risko. Secara garis besar,

                      yang paling prioritas dapat dijelaskan sebagai berikut.
                   •  Tindak Lanjut terkait kebijakan :

                      Melaksanakan  reviu  atas  kebijakan  pengembangan  aplikasi  di  lingkungan
                      instansi  agar  memenuhi  persyaratan  aplikasi  khusus  instansi  yang  selaras

                      dengan  tujuan  Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik  dan  Satu  Data

                      Indonesia.
                   •  Tindak Lanjut terkait Proses bisnis :

                        1. Menyusun  mekanisme  penyampaian  laporan  pengendalian  internal  dari
                           setiap instansi pengguna yang dilaksanakan sebagai proses pengawasan

                           oleh unit pengawasan internal instansi.

                        2. Mengelola proses bisnis peran serta laporan masyarakat kepada instansi
                           untuk perbaikan proses bisnis.

                   •  Tindak Lanjut Pusdatin Instansi :

                        1. Menyempurnakan layanan instansi pada APLIKASI KHUSUS yang belum
                           sesuai dengan amanat Perpres SPBE.

                        2. Melakukan  percepatan  pengembangan  API  APLIKASI  KHUSUS  agar
                           dapat  berkomunikasi  dengan  aplikasi  lainnya  sebagai  mitra  kolaborasi

                           APLIKASI KHUSUS.







                                                                                                       47
   60   61   62   63   64   65   66   67   68