Page 65 - TEMPLATE PELAPORAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL APLIKASI KHUSUS
P. 65
5.2. Tindak Lanjut
Dari pemeriksaan Objek audit APLIKASI KHUSUS terhadap aspek Tata Kelola,
Manajemen, Fungsional dan Kinerja Aplikasi serta Infrastruktur pendukung, dan
aspek SPBE lainnya, telah disimpulkan hasil audit sebagai berikut.
• Bahwa setiap rekomendasi hasil audit terhadap seluruh temuan harus ditindak
lanjuti dalam jangka waktu 300 hari kedepan yaitu pada saat akan dilakukan
audit APLIKASI KHUSUS yang ke dua sesuai amanat Perpres SPBE bahwa
aplikasi khusus diaudit dua tahun sekali.
• APLIKASI KHUSUS ketika ditetapkan sebagai aplikasi khusus, telah
didukung oleh serangkaian kebijakan di bidang layanan instansi sesuai tugas
dan fungsinya, namun kinerja dan operasional APLIKASI KHUSUS belum
demikian. Maka perlu tindak lanjut penyelesaian sesuai rekomendasi temuan,
yang dapat di bagi sesuai peran dan tanggungjawabnya. Prioritas tindak lanjut
adalah sesuai urutannya dalam lembar Manajemen Risko. Secara garis besar,
yang paling prioritas dapat dijelaskan sebagai berikut.
• Tindak Lanjut terkait kebijakan :
Melaksanakan reviu atas kebijakan pengembangan aplikasi di lingkungan
instansi agar memenuhi persyaratan aplikasi khusus instansi yang selaras
dengan tujuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data
Indonesia.
• Tindak Lanjut terkait Proses bisnis :
1. Menyusun mekanisme penyampaian laporan pengendalian internal dari
setiap instansi pengguna yang dilaksanakan sebagai proses pengawasan
oleh unit pengawasan internal instansi.
2. Mengelola proses bisnis peran serta laporan masyarakat kepada instansi
untuk perbaikan proses bisnis.
• Tindak Lanjut Pusdatin Instansi :
1. Menyempurnakan layanan instansi pada APLIKASI KHUSUS yang belum
sesuai dengan amanat Perpres SPBE.
2. Melakukan percepatan pengembangan API APLIKASI KHUSUS agar
dapat berkomunikasi dengan aplikasi lainnya sebagai mitra kolaborasi
APLIKASI KHUSUS.
47