Page 7 - Contoh Lap audit SPLP
P. 7
Laporan Audit Infrastruktur SPL
LAPORAN RINGKAS
Audit internal Infrastruktur SPL dilakukan oleh IPPD sesuai amanat Perpres 95
tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, berdasarkan Surat Tugas
Nomor B-1787/II.8.2/MR.01.03/6/2024 untuk melaksanakan Audit SPBE internal IPPD
dengan obyek audit Infrastruktur SPLP IPPD . Audit teknologi Infrastruktur SPL ini bertujuan
untuk memastikan penerapan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan amanat
undang-undang dan semua peraturan pendukungnya.
Sasaran audit teknologi Infrastruktur SPL adalah sebagai berikut :
• Teranalisanya kondisi/status kapabilitas infrastruktur SPL saat ini;
• Teranalisanya pemenuhan sistem sesuai fungsionalitas dan kinerja yang dibutuhkan;
• Rekomendasi teknis Fungsional dan Kinerja, dan Aspek lain infrastruktur SPL.
Ruang lingkup audit Infrastruktur SPL ini mencakup beberapa komponen mencakup
pemeriksaan terhadap fungsionalitas dan kinerja infrastruktur SPL yang telah
dikembangkan, kesesuaiannya dengan peraturan perundangan.
Beberapa hal berikut bukan termasuk dalam ruang lingkup audit infrastruktur SPL, antara
lain :
• Aspek biaya : audit teknologi tidak dimaksudkan untuk melakukan audit terhadap
biaya pengembangan infrastruktur ataupun biaya-biaya yang diperlukan dalam
penerapan infrastruktur.
• Audit teknologi ini tidak bertujuan untuk menilai kepatuhan sistem dengan peraturan
keuangan atau hukum lainnya terkait dengan proses pengadaan, maupun kepatutan/
kepantasan sistem yang ada saat ini dengan nilai investasi yang telah dikeluarkan.
Berikut adalah 6 temuan dan 6 rekomendasi audit infrastruktur SPL, yang dapat
dikelompokkan dalam 2 kelompok temuan, sebagai berikut:
1. Kelompok 1. Fungsional dan Kinerja : (5) temuan sesuai tahapannya, yaitu tahapan
perencanaan (2 temuan), tahap pengembangan (1 temuan), tahap pengoperasian (1
temuan) dan tahap pemeliharaan (1 temuan).
2. Kelompok 2. Aspek Lain : (1) temuan sesuai tahapannya, yaitu tahapan hukum (1
temuan) dan tahapan kelaikan (1 temuan)
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang masih kurang lengkap dari sisi dokumentasi dan
operasional infrastruktur SPL berupa hasil temuan dan kondisi SPL yang belum
terselenggara sepenuhnya di IPPD, maka diberikan rekomendasinya untuk
menyempurnakan secara berkelanjutan. Rekomendasi yang dituliskan disini tentu
berdasarkan kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia yang sudah menjadi satu mekanisme kendali pembangunan
nasional, serta peraturan perundangan ditingkat meso.
2