Page 7 - Contoh Lap audit SPLP
P. 7

Laporan Audit Infrastruktur SPL


                  LAPORAN RINGKAS

                         Audit  internal  Infrastruktur  SPL  dilakukan  oleh  IPPD  sesuai  amanat  Perpres  95
                  tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, berdasarkan Surat Tugas
                  Nomor   B-1787/II.8.2/MR.01.03/6/2024   untuk  melaksanakan   Audit  SPBE  internal  IPPD
                  dengan obyek audit Infrastruktur SPLP IPPD . Audit teknologi Infrastruktur SPL ini bertujuan

                  untuk memastikan penerapan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan amanat
                  undang-undang dan semua peraturan pendukungnya.


                  Sasaran audit teknologi Infrastruktur SPL adalah sebagai berikut :
                  •   Teranalisanya kondisi/status kapabilitas infrastruktur SPL saat ini;

                  •   Teranalisanya pemenuhan sistem sesuai fungsionalitas dan kinerja yang dibutuhkan;
                  •   Rekomendasi teknis Fungsional dan Kinerja, dan Aspek lain infrastruktur SPL.


                  Ruang  lingkup  audit  Infrastruktur  SPL  ini  mencakup  beberapa  komponen  mencakup
                  pemeriksaan  terhadap  fungsionalitas  dan  kinerja  infrastruktur  SPL  yang  telah
                  dikembangkan, kesesuaiannya dengan peraturan perundangan.
                  Beberapa hal berikut bukan termasuk dalam ruang lingkup audit infrastruktur SPL, antara
                  lain :

                  •   Aspek  biaya  :  audit  teknologi  tidak  dimaksudkan  untuk  melakukan  audit  terhadap

                      biaya  pengembangan  infrastruktur  ataupun  biaya-biaya  yang  diperlukan  dalam
                      penerapan infrastruktur.
                  •   Audit teknologi ini tidak bertujuan untuk menilai kepatuhan sistem dengan peraturan

                      keuangan atau hukum lainnya terkait dengan proses pengadaan, maupun kepatutan/
                      kepantasan sistem yang ada saat ini dengan nilai investasi yang telah dikeluarkan.

                  Berikut  adalah  6  temuan    dan  6  rekomendasi  audit  infrastruktur  SPL,  yang  dapat
                  dikelompokkan dalam 2 kelompok temuan, sebagai berikut:
                  1. Kelompok 1. Fungsional dan Kinerja : (5) temuan  sesuai tahapannya, yaitu tahapan
                      perencanaan (2 temuan), tahap pengembangan (1 temuan), tahap pengoperasian (1
                      temuan) dan tahap pemeliharaan (1 temuan).
                  2. Kelompok  2.  Aspek  Lain  :  (1)  temuan    sesuai  tahapannya,  yaitu  tahapan  hukum  (1
                      temuan) dan tahapan kelaikan (1 temuan)
                  Dengan mempertimbangkan hal-hal yang masih kurang lengkap dari sisi dokumentasi dan
                  operasional  infrastruktur  SPL  berupa  hasil  temuan    dan  kondisi  SPL  yang  belum

                  terselenggara  sepenuhnya  di  IPPD,  maka  diberikan  rekomendasinya  untuk
                  menyempurnakan  secara  berkelanjutan.  Rekomendasi  yang  dituliskan  disini  tentu
                  berdasarkan  kepatuhan  terhadap  Peraturan  Presiden  Nomor  95  Tahun  2018  tentang
                  Sistem  Pemerintah  Berbasis  Elektronik  dan  Peraturan  Presiden  Nomor  39  Tahun  2019
                  tentang Satu Data Indonesia yang sudah menjadi satu mekanisme kendali pembangunan
                  nasional, serta peraturan perundangan ditingkat meso.



                                                             2
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12