Page 76 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 76
1. aberasi kromosom pada sel darah;
2. pemeriksaan limfosit absolut; dan
3. pemeriksaan sel darah lengkap.
Pemeriksaan dosimetri biologi harus dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi.
Jika hasil kajian terhadap dosis yang diterima pekerja radiasi menunjukan nilai dosis
di atas nilai dosis ambang untuk efek deterministik, Pekerja radiasi harus
mendapatkan pemeriksaan dosimetri biologi dan pemeriksaan kesehatan khusus.
Pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut dilaksanakan melalui:
1. pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan kesehatan khusus; serta
2. tindakan medis yang disesuaikan dengan efek deterministik yang ditimbulkan
oleh paparan radiasi berlebih.
Pekerja radiasi yang mendapatkan paparan radiasi berlebih dapat bekerja kembali
setelah dinyatakan sehat dalam sertifikat medis. Sertifikat medis paling kurang
harus meliputi resume hasil pemeriksaan kesehatan. Pemegang Izin harus
membuat rekaman hasil pemantauan kesehatan yang meliputi:
1. hasil pemeriksaan kesehatan;
2. hasil Konseling;
3. hasil kajian terhadap dosis yang diterima;
4. hasil pemeriksaan aberasi kromosom;
5. hasil tindak lanjut; dan/atau
6. sertifikat medis.
Rekaman hasil pemantauan kesehatan harus disimpan dan dipelihara oleh
Pemegang Izin hingga 30 tahun sejak tanggal pemberhentian Pekerja Radiasi
yang bersangkutan.
D. Pengelolaan Limbah Radioaktif
Pemanfaatan teknologi nuklir tidak dapat lepas dari potensi timbulnya limbah
radioaktif. Pengelolaan limbah radioaktif merupakan bagian penting dalam
memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja radiasi serta melindungi
lingkungan dari potensi bahaya radiasi. Oleh karena itu, pengelolaan limbah ini
memerlukan prosedur yang ketat, meliputi pengumpulan, penyimpanan,
pengolahan, dan pembuangan yang aman sesuai dengan peraturan dan standar
yang berlaku.
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 66