Page 75 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 75
1. anamnesis;
2. riwayat penyakit dan keluarga;
3. pemeriksaan fisik; dan
4. pemeriksaan laboratorium.
Adapun pemeriksaan kesehatan khusus dilaksanakan pada saat:
1. pekerja radiasi mengalami atau diduga mengalami gejala sakit akibat
radiasi (penyakit akibat kerja); dan
2. penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan paparan radiasi
berlebih.
Pemeriksaan kesehatan khusus meliputi:
1. pemeriksaan darah lengkap;
2. pemeriksaan sperma; dan/atau
3. pemeriksaan aberasi kromosom.
Konseling
Konseling dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi; dan/atau konsultasi.
Konseling dapat diberikan kepada pekerja radiasi dengan ketentuan:
1. pekerja wanita yang sedang hamil atau diduga hamil;
2. pekerja wanita yang sedang menyusui;
3. pekerja yang menerima paparan radiasi berlebih; dan
4. pekerja yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang
diterimanya.
Penatalaksanaan Kesehatan
Penatalaksanaan kesehatan pekerja radiasi yang mendapatkan paparan radiasi
berlebih dilaksanakan melalui:
1. kajian terhadap dosis yang diterima melalui pembacaan dosimeter personel
dan/atau evaluasi pemantauan daerah kerja atau rekonstruksi dosis;
2. konseling; dan
3. pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut.
Dalam hal pekerja mendapatkan paparan radiasi berlebih melalui paparan radiasi
internal, kajian terhadap dosis yang diterima juga harus dilakukan melalui metode
in vivo dan in vitro. Jika hasil kajian terhadap dosis yang diterima pekerja radiasi
menunjukan nilai dosis melampaui 0,2 Sv (nol koma dua sievert), pekerja radiasi
harus mendapatkan pemeriksaan dosimetri biologi yang meliputi:
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 65