Page 79 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 79

Pengelolaan limbah radioaktif merupakan kegiatan yang meliputi pengumpulan,
                      pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan

                      limbah  radioaktif.  Pengelolaan  limbah  radioaktif  merupakan  tanggung  jawab
                      penghasil limbah  dan badan  pelaksana  yang  ditunjuk oleh Pemerintah Republik

                      Indonesia.
                          a. Pengumpulan dan pengelompokan

                             Penghasil  limbah  radioaktif  wajib  melaksanakan  pengumpulan  dan
                             pengelompokan limbah radioaktif berdasarkan asal limbah, sifat fisik, kimia

                             dan  radiologi.  Berdasarkan  asal  limbah,  limbah  dikumpulkan  dan
                             dikelompokkan berdasarkan dari asal timbulan limbah, misalnya :
                                1)  NORM  (Normally  Occuring  Radioactive  Material,  contohnya  bijih

                                   monasit atau bijih uranium)
                                2)  TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occuring Radioactive

                                   Material), terkonsentrasinya unsur radioaktif alamiah pada limbah yang
                                   dihasilkan oleh industri
                                3)  bahan atau peralatan terkontaminasi zat radioaktif

                                4)  zat radioaktif terbuka atau terbungkur yang tidak digunakan lagi
                                5)  Sifat fisik, kimia dan radiologi

                          Pengelompokkan limbah radioaktif berdasarkan sifat fisik, kimia dan radiologi
                      adalah untuk mengupayakan tindakan penanganan termasuk metode pengolahan

                      limbah radioaktif yang selamat dengan mempertimbangkan potensi bahaya yang
                      dapat muncul. Pengelompokkan berdasarkan sifat fisik limbah dalam hal ini adalah

                      bentuk/fasa  yaitu  padat, cair,  semi cair atau  gas. Pengelompokkan berdasarkan
                      sifat  kimia  limbah  radioaktif  antara  lain  dengan  melihat  karakteristik  senyawa
                      radioaktif tersebut seperti misalnya reaktif, mudah terbakar, kelarutan dalam air.

                          Pengelompokkan limbah radioaktif berdasarkan sifat radiologi misalnya dengan
                      melihat  aktivitas  radionuklida  (rendah,  sedang,  tinggi),  jenis  radiasi  yang

                      dipancarkan (alpha, beta,gamma, neutron) dan waktu paruh.
                          Setelah  pengumpulan  dan  pengelompokkan,  limbah  harus  dimasukkan  ke

                      dalam  wadah  untuk  menunggu  proses  pengelolaan  berikutnya.  Wadah  yang
                      digunakan untuk menampung limbah radioaktif harus memiliki karakteristik berikut:

                                1)  terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak
                                2)  sesuai dengan karakeristik fisik dan kimia dari zat radioaktif
                                3)  dapat mengungkung dengan memadai


                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           69
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84