Page 9 - Panduan Pelatihan Pengantar MBKM Semester Genap 2025
P. 9
BAB III
PESERTA DAN TENAGA KEDIKLATAN
A. Persyaratan Peserta Pelatihan
1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum peserta pelatihan ini adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa aktif, paling rendah telah mencapai semester 6
(enam).
b. Berbadan sehat secara jasmani dan rohani untuk mengikuti
seluruh proses pelatihan.
c. Berbadan sehat secara jasmani dan rohani untuk mengikuti
seluruh proses pelatihan
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus pelatihan ini adalah sebagai berikut:
a. Melampirkan surat usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja
yang membidangi kepegawaian instansi.
b. Melampirkan surat pernyataan dapat mengikuti seluruh
proses pelatihan sampai selesai.
3. Seleksi dan Penetapan Peserta
Seleksi dan penetapan Peserta dilakukan oleh Direktorat
Manajemen Talenta – BRIN berdasarkan kriteria yang sudah
ditentukan yang kemudian ditetapkan melalui surat pemanggilan
peserta pelatihan oleh Direktorat Pengembangan Kompetensi.
B. Tenaga Kediklatan
Tenaga akademis dalam Pelatihan ini terdiri dari:
1. Tenaga Pelatihan Akademis
Kelompok ini terdiri dari Widyaiswara, Fasilitator, dan
Evaluator.
a. Persyaratan yang harus dimiliki oleh Tenaga Pelatihan
Akademis, yaitu:
1) berpendidikan paling rendah S1;
8