Page 9 - Panduan Pelatihan Pengantar MBKM Semester Genap 2025
P. 9

BAB III

                                     PESERTA DAN TENAGA KEDIKLATAN



                 A.   Persyaratan Peserta Pelatihan

                      1. Persyaratan Umum

                            Persyaratan umum peserta pelatihan ini adalah sebagai berikut:

                            a. Mahasiswa aktif, paling rendah telah mencapai semester 6

                               (enam).

                            b. Berbadan sehat secara jasmani dan rohani untuk mengikuti
                               seluruh proses pelatihan.

                            c.  Berbadan sehat secara jasmani dan rohani untuk mengikuti

                               seluruh proses pelatihan

                      2. Persyaratan Khusus

                            Persyaratan khusus pelatihan ini adalah sebagai berikut:

                            a. Melampirkan surat usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja
                               yang membidangi kepegawaian instansi.

                            b. Melampirkan  surat  pernyataan  dapat  mengikuti  seluruh

                               proses pelatihan sampai selesai.
                      3. Seleksi dan Penetapan Peserta

                            Seleksi  dan  penetapan  Peserta  dilakukan  oleh  Direktorat
                       Manajemen  Talenta  –  BRIN  berdasarkan  kriteria  yang  sudah

                       ditentukan  yang  kemudian  ditetapkan  melalui  surat  pemanggilan

                       peserta pelatihan oleh Direktorat Pengembangan Kompetensi.


                 B.   Tenaga Kediklatan

                            Tenaga akademis dalam Pelatihan ini terdiri dari:

                       1.    Tenaga Pelatihan Akademis

                            Kelompok ini terdiri dari Widyaiswara, Fasilitator, dan

                            Evaluator.
                            a. Persyaratan  yang  harus  dimiliki  oleh  Tenaga  Pelatihan

                                Akademis, yaitu:

                               1) berpendidikan paling rendah S1;





                                                                                                                 8
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14