Page 10 - 17. Diktat SPF
P. 10

BAB III


                                     DESAIN SISTEM PROTEKSI FISIK

                A.  ANCAMAN DASAR DESAIN

                          Ancaman  dasar  desain  adalah  sifat  dan  karakteristik  musuh  dari  dalam

                   maupun dari luar yang digunakan sebagai fondasi atau alasan untuk merancang
                   dan mengevaluasi sistem proteksi fisik. Sistem proteksi fisik didesain berdasarkan

                   atas ancaman dasar desain. Setelah menetapkan ancaman dasar desain, PIN
                   harus merancang system proteksi fisik untuk mencegah pemindahan bahan nuklir

                   secara tidak sah dan sabotase. Dalam medesain sistem proteksi fisik, PIN harus

                   mempertimbangkan  golongan  bahan  nuklir,  pembagian  daerah,  dan  elemen
                   proteksi fisik.

                B.  PEMBAGIAN DAERAH
                          PIN wajib menetukan pembagian daerah yang terdiri atas daerah proteksi,

                   daerah  vital,  dan/atau  daerah  dalam.  Daerah  proteksi  adalah  lokasi  penilaian

                   tempat  bahan  nuklir  golongan  I  atau  II  berada,  dan/atau  daerah  vital  yang
                   dikelilingi penghalang fisik. Daerah proteksi harus dikelilingi dengan penghalang

                   fisik yang membatasi daerah proteksi tersebut, membatasi akses ke gedung dan
                   menghalangi penyusupan. Daerah vital adalah lokasi di dalam daerah proteksi

                   tempat peralatan, sistem, atau bahan nuklir berada, yang dimungkinkan terjadi

                   sabotase. Daerah vital harus didesain dengan jumlah pintu masuk dan ke luar
                   dibatasi  seminimal  mungkin,  tidak  boleh  dekat  dengan  kegiatan  umum,

                   memberikan penundaan penyusupan, dan dipasang sistem alarm apabila tidak
                   dijaga.Daerah dalam adalah suatu lokasi yang terdapat di dalam daerah proteksi,

                   tempat  bahan  nuklir  golongan  I  digunakan  dan/atau  disimpan.  Daerah  dalam
                   harus  didesain  dengan  langitlangit,  pintu,  dinding,  dan  lantai  yang  kokoh  agar

                   dapat menghambat pemindahan bahan nuklir secara tidak sah.

                C.  PENGGOLONGAN BAHAN NUKLIR
                          Dalam  penggunaan,  penyimpanan,  dan  pengangkutan  bahan  nuklir,

                   persyaratan  sistem  proteksi  fisik  ditetapkan  berdasarkan  penggolongan  bahan
                   nuklir. Terkait dengan system proteksi fisik, bahan nuklir yang terbagi menjadi 5

                   (lima) jenis digolongkan menjadi 4 (empat) golongan sebagaimana terdapat pada

                   Tabel 1.




        8                        Sistem Proteksi Fisik, DPK-BRIN, 2024
   5   6   7   8   9   10   11   12   13