Page 12 - 17. Diktat SPF
P. 12
D. RENCANA PROTEKSI FISIK
Di dalam menyusun system proteksi fisik, PIN harus membuat rencana
proteksi fisik yang terdiri dari:
a. ancaman dasar desain;
b. organisasi dan personil system proteksi fisik;
c. penggolongan bahan nuklir;
d. prosedur terkait proteksi fisik;
e. desain dan pembagian daerah proteksi fisik;
f. sistem deteksi;
g. sistem penghalang fisik;
h. sistem akses yang diperlukan;
i. sistem komunikasi;
j. perawatan dan surveilan;
k. rencana kontijensi; dan
l. dokumentasi.
Rencana sistem proteksi fisik berbentuk suatu dokumen yang bersifat
rahasia atau terbatas, yang dilengkapi dengan dokumen penunjang lainnya.
E. RANGKUMAN
Desain SPF Berdasarkan atas : Ancaman Dasar Desain dengan
mempertimbangkan golongan bahan nuklir, pembagian daerah dan rencana
proteksi fisik.
F. LATIHAN SOAL
1. Pembuatan desain sistem proteksi fisik berdasarkan atas apa?
10 Sistem Proteksi Fisik, DPK-BRIN, 2024