Page 49 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 49

Dasar-dasar Keselamatan dan Proteksi Radiasi di KH-
                 IPSB3

                    dosis radiasi tinggi (misalnya reekspor bahan bakar nuklir bekas), pekerja
                    radiasi dilengkapi dengan dosimeter saku yang dapat dibaca langsung.


                    Tatacara  pemantauan  dosis  personil  di  KH-IPSB3  dilakukan  sebagai
                    berikut :

                        a. Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) melalui Bidang
                           Keselamatan      Kerja    dan    Operasi     (BK2O)     melaksanakan

                           pemantauan dosis pekerja
                        b. Hasil pemantauan dosis pekerja sebagaimana dimaksud dievaluasi

                           oleh laboratorium dosimetri Subbidang Pemantauan Dosis Personil,

                           Bidang Pemantauan Dosis Personil dan Lingkungan - PPIKSN
                        c. Hasil  evaluasi  pemantauan  dosis  yang  diterima  pekerja

                           disampaikan  oleh  laboratorium  dosimetri  PPIKSN  kepada  Kepala

                           PTLR dan didokumentasikan oleh BK2O
                        d. Kepala  PTLR  wajib  memberitahukan  kepada  pekerja  mengenai

                           hasil evaluasi pemantauan dosis
                        e. Hasil  pemantauan  dosis  yang  diterima  pekerja  disimpan  dan

                           dipelihara  oleh  Kepala  PTLR  paling  singkat  30  (tigapuluh)  tahun
                           terhitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja

                        f.  Dalam hal hasil pemantauan dosis yang diterima pekerja melebihi

                           Nilai  Pembatas  Dosis,  Kepala  PTLR  perlu  mengkaji  ulang
                           pelaksanaan  prosedur  operasi  dan  melakukan  tindakan  korektif

                           yang diperlukan.

                    Periode  pemantauan  dosis  radiasi  eksternal  adalah  3  (tiga)  bulan  dan

                    dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada kondisi yang memerlukan evaluasi
                    TLD  secara  cepat  misalnya  adanya  kondisi  kecelakaan  dan  atau

                    kedaruratan.

                    Pemantauan  dosis  radiasi  internal  dilakukan  dengan  menggunakan

                    metode  in-vivo  atau  pencacahan  pekerja  secara  langsung  dengan
                    menggunakan alat Whole Body Counter (WBC) yang dimiliki oleh PPIKSN.

                    Metode in-vivo bertujuan untuk mengetahui jenis radionuklida
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53