Page 49 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 49
Dasar-dasar Keselamatan dan Proteksi Radiasi di KH-
IPSB3
dosis radiasi tinggi (misalnya reekspor bahan bakar nuklir bekas), pekerja
radiasi dilengkapi dengan dosimeter saku yang dapat dibaca langsung.
Tatacara pemantauan dosis personil di KH-IPSB3 dilakukan sebagai
berikut :
a. Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) melalui Bidang
Keselamatan Kerja dan Operasi (BK2O) melaksanakan
pemantauan dosis pekerja
b. Hasil pemantauan dosis pekerja sebagaimana dimaksud dievaluasi
oleh laboratorium dosimetri Subbidang Pemantauan Dosis Personil,
Bidang Pemantauan Dosis Personil dan Lingkungan - PPIKSN
c. Hasil evaluasi pemantauan dosis yang diterima pekerja
disampaikan oleh laboratorium dosimetri PPIKSN kepada Kepala
PTLR dan didokumentasikan oleh BK2O
d. Kepala PTLR wajib memberitahukan kepada pekerja mengenai
hasil evaluasi pemantauan dosis
e. Hasil pemantauan dosis yang diterima pekerja disimpan dan
dipelihara oleh Kepala PTLR paling singkat 30 (tigapuluh) tahun
terhitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja
f. Dalam hal hasil pemantauan dosis yang diterima pekerja melebihi
Nilai Pembatas Dosis, Kepala PTLR perlu mengkaji ulang
pelaksanaan prosedur operasi dan melakukan tindakan korektif
yang diperlukan.
Periode pemantauan dosis radiasi eksternal adalah 3 (tiga) bulan dan
dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada kondisi yang memerlukan evaluasi
TLD secara cepat misalnya adanya kondisi kecelakaan dan atau
kedaruratan.
Pemantauan dosis radiasi internal dilakukan dengan menggunakan
metode in-vivo atau pencacahan pekerja secara langsung dengan
menggunakan alat Whole Body Counter (WBC) yang dimiliki oleh PPIKSN.
Metode in-vivo bertujuan untuk mengetahui jenis radionuklida