Page 24 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 24
Dasar-dasar Keselamatan dan Proteksi Radiasi di KH-
IPSB3
4) Menentukan tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk
mencapai tujuan keselamatan radiasi dan memastikan bahwa sumber
daya tersebut memadai dan tindakan yang diambil dapat dilaksanakan
dengan benar
5) Meninjau ulang setiap tindakan dan sumber daya secara berkala dan
berkesinambungan untuk memastikan terwujudnya tujuan Keselamatan
Radiasi
6) Mengidentifikasi setiap kegagalan dan kelemahan dalam tindakan dan
sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi,
serta mengambil langkah perbaikan dan pencegahan terhadap
terulangnya keadaan tersebut
7) Membuat prosedur untuk memudahkan konsultasi dan kerjasama antar
semua pihak yang terkait dengan Keselamatan Radiasi
8) Membuat dan memelihara Rekaman yang terkait dengan Keselamatan
Radiasi
9) Memberitahukan kepada instansi berwenang dan instansi terkait
(misalnya kepolisian dan dinas pemadam kebakaran) jika terjadi bahaya
radiasi atau keadaan darurat lainnya.
Tanggung jawab Kepala BK2O
1) Menyelenggarakan pengendalian keselamatan radiasi pada daerah
kerja fasilitas KH-IPSB3
2) Menyelenggarakan pengendalian keselamatan radiasi
pada transfer/perpindahan material teriradiasi dan BBNB
3) Menyelenggarakan pengendalian lepasan efluen cair dan gas ke
lingkungan dari fasilitas KH-IPSB3
4) Menyelenggarakan pemantauan keselamatan operasi fasilitas dan
bahaya non-radiasi.
5) Melaksanakan pengendalian dosis radiasi dan pemeriksaan kesehatan
pekerja
6) Melakukan kajian radiologi pada kondisi kedaruratan nuklir tingkat
Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi, DPK-BRIN, 2024 23