Page 24 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 24

Dasar-dasar Keselamatan dan Proteksi Radiasi di KH-
                                                     IPSB3

                           4) Menentukan  tindakan  dan  sumber  daya  yang  diperlukan  untuk
                              mencapai tujuan keselamatan radiasi dan memastikan bahwa sumber

                              daya tersebut memadai dan tindakan yang diambil dapat dilaksanakan
                              dengan benar

                           5) Meninjau ulang setiap tindakan dan sumber daya secara berkala dan

                              berkesinambungan untuk memastikan terwujudnya tujuan Keselamatan
                              Radiasi

                           6) Mengidentifikasi setiap kegagalan dan kelemahan dalam tindakan dan
                              sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi,

                              serta  mengambil  langkah  perbaikan  dan  pencegahan  terhadap

                              terulangnya keadaan tersebut
                           7) Membuat prosedur untuk memudahkan konsultasi dan kerjasama antar

                              semua pihak yang terkait dengan Keselamatan Radiasi
                           8) Membuat dan memelihara Rekaman yang terkait dengan Keselamatan

                              Radiasi
                           9) Memberitahukan  kepada  instansi  berwenang  dan  instansi  terkait

                              (misalnya kepolisian dan dinas pemadam kebakaran) jika terjadi bahaya

                              radiasi atau keadaan darurat lainnya.

                       Tanggung jawab Kepala BK2O
                           1) Menyelenggarakan pengendalian keselamatan radiasi pada daerah

                              kerja fasilitas KH-IPSB3

                           2) Menyelenggarakan        pengendalian      keselamatan      radiasi
                              pada transfer/perpindahan material teriradiasi dan BBNB

                           3) Menyelenggarakan pengendalian lepasan efluen cair dan gas ke
                              lingkungan dari fasilitas KH-IPSB3

                           4) Menyelenggarakan pemantauan keselamatan operasi fasilitas dan
                              bahaya non-radiasi.

                           5) Melaksanakan pengendalian dosis radiasi dan pemeriksaan kesehatan

                              pekerja
                           6) Melakukan kajian radiologi pada kondisi kedaruratan nuklir tingkat





              Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi, DPK-BRIN, 2024                          23
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29