Page 21 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 21
BAB III
PROTEKSI RADIASI DI KH-IPSB3
Pasal 4 Peraturan Kepala Bapeten Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan
Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir menyebutkan bahwa
Pemegang Izin bertanggung jawab atas Proteksi dan Keselamatan Radiasi di
fasilitas atau instalasinya. Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang
dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan
hidup dari bahaya Radiasi. Sedangkan Proteksi Radiasi adalah tindakan yang
dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat Paparan
Radiasi.
Tujuan keselamatan radiasi adalah :
1. Membatasi peluang terjadinya efek stokastik atau risiko akibat
pemakaian/pemanfaatan radiasi yang dapat diterima oleh seseorang atau
masyarakat, dan
2. Mencegah terjadinya efek deterministik dari radiasi yang membahayakan
seseorang.
Untuk mencapai tujuan keselamatan radiasi dalam pengelolaan BBNB di KH-
IPSB3, manajemen PTLR menyusun Program Proteksi dan Keselamatan
Radiasi KH-IPSB3. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi KH-IPSB3
harus dilaksanakan dan dievaluasi terus menerus untuk improvement
berkelanjutan.
A. Manajemen, Organisasi dan Program Proteksi Radiasi KH-IPSB3
A.1. Kebijakan proteksi radiasi dari PIN KH-IPSB3
Dalam upaya mewujudkan tujuan keselamatan radiasi dalam pengoperasian
KH-IPSB3, manajemen PTLR menerapkan persyaratan Proteksi Radiasi
yang meliputi : justifikasi, limitasi dosis, dan optimisasi Proteksi dan
Keselamatan Radiasi. Justifikasi pengoperasian KH-IPSB3 didasarkan pada
asas bahwa manfaat yang akan diperoleh lebih besar daripada risiko yang
ditimbulkan.