Page 22 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 22
Dasar-dasar Keselamatan dan Proteksi Radiasi di KH-
IPSB3
Limitasi dosis dilaksanakan dengan menetapkan Nilai Batas Dosis (NBD)
terhadap pekerja, masyarakat dan batasan emisi operasional yang
didasarkan pada Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 dan
Peraturan Kepala Bapeten Nomor 7 Tahun 2013. NBD bagi pekerja dan
masyarakat umum ditunjukkan pada Tabel 3 berikut ini.
Tabel 3. NBD bagi Pekerja Radiasi KH-IPSB3 dan Masyarakat Umum
Pekerja Radiasi Masyarakat
Penerapan
Tahunan Tahunan
Dosis efektif rata-rata 20 mSv*) 1,0 mSv
Dosis ekivalen lensa mata 150 mSv 15 mSv
Dosis ekivalen jaringan/organ lain 500 mSv 50 mSv
Dosis wanita hamil selama 1 mSv -
kehamilan
*) dosis efektif maksimal setahun sebesar 50 mSv dengan total 5 tahun
sebesar 100 mSv.
Optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengoperasian KH-
IPSB3 dilakukan dengan penerapan pembatas dosis (dose constraint).
Besarnya nilai pembatas dosis bagi pekerja radiasi KH-IPSB3 pada saat ini
adalah 10 mSv/tahun. Nilai pembatas dosis tersebut dapat dievaluasi dan
berubah sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan di KH-IPSB3.
Pembatas dosis untuk anggota masyarakat telah ditetapkan oleh Kepala
Bapeten melalui Perka Bapeten Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan
Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Nilai pembatas
dosis untuk masyarakat tidak boleh melebihi 0,3 mSv (tiga persepuluh
miliSievert) pertahun.
A.2. Organisasi Proteksi Radiasi KH-IPSB3 dan Tanggungjawab
Untuk menyelenggarakan proteksi dan keselamatan radiasi dalam
pengoperasian KH-IPSB3 maka dibentuk struktur organisasi proteksi dan
keselamatan radiasi seperti ditunjukkan pada Gambar 1. Struktur
penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi di KH-IPSB3 terdiri dari
Kepala BATAN sebagai Pemegang Izin, Kepala PTLR sebagai Pelaksana
Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi, DPK-BRIN, 2024 21