Page 22 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 22

Dasar-dasar Keselamatan dan Proteksi Radiasi di KH-
                                                     IPSB3

                         Limitasi dosis dilaksanakan dengan menetapkan Nilai Batas Dosis (NBD)
                         terhadap  pekerja,  masyarakat  dan  batasan  emisi  operasional  yang

                         didasarkan pada Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 dan
                         Peraturan  Kepala  Bapeten Nomor 7  Tahun  2013.  NBD bagi  pekerja dan

                         masyarakat umum ditunjukkan pada Tabel 3 berikut ini.

                         Tabel 3. NBD bagi Pekerja Radiasi KH-IPSB3 dan Masyarakat Umum

                                                                    Pekerja Radiasi         Masyarakat
                                        Penerapan
                                                                        Tahunan               Tahunan

                           Dosis efektif rata-rata                      20 mSv*)              1,0 mSv

                           Dosis ekivalen lensa mata                     150 mSv               15 mSv
                           Dosis ekivalen jaringan/organ lain            500 mSv               50 mSv
                           Dosis wanita hamil selama                      1 mSv                   -
                           kehamilan

                         *)  dosis  efektif  maksimal  setahun  sebesar  50  mSv  dengan  total  5  tahun

                            sebesar 100 mSv.

                         Optimisasi  proteksi  dan  keselamatan  radiasi  dalam  pengoperasian  KH-

                         IPSB3  dilakukan  dengan  penerapan  pembatas  dosis  (dose  constraint).
                         Besarnya nilai pembatas dosis bagi pekerja radiasi KH-IPSB3 pada saat ini

                         adalah 10 mSv/tahun. Nilai pembatas dosis tersebut dapat dievaluasi dan

                         berubah sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan di KH-IPSB3.
                         Pembatas  dosis  untuk  anggota  masyarakat  telah  ditetapkan  oleh  Kepala

                         Bapeten melalui Perka Bapeten Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan
                         Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Nilai pembatas

                         dosis  untuk  masyarakat  tidak  boleh  melebihi  0,3  mSv  (tiga  persepuluh
                         miliSievert) pertahun.


                         A.2.  Organisasi Proteksi Radiasi KH-IPSB3 dan Tanggungjawab
                         Untuk  menyelenggarakan  proteksi  dan  keselamatan  radiasi  dalam

                         pengoperasian KH-IPSB3 maka dibentuk struktur organisasi proteksi dan

                         keselamatan  radiasi  seperti  ditunjukkan  pada  Gambar  1.  Struktur
                         penyelenggara proteksi  dan  keselamatan  radiasi  di  KH-IPSB3  terdiri  dari

                         Kepala BATAN sebagai Pemegang Izin, Kepala PTLR sebagai Pelaksana



              Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi, DPK-BRIN, 2024                          21
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27