Page 29 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 29
Dasar-dasar Keselamatan dan Proteksi Radiasi di KH-
IPSB3
IPSB3 dari Bapeten dan/atau memiliki pengalaman yang cukup sehingga
dinyatakan memiliki kualifikasi. Pekerja Radiasi diberi tugas sesuai dengan
bidang keahliannya. Petugas proteksi radiasi (PPR) yang bertugas di fasilitas
KH-IPSB3 telah memiliki sertifikat Surat Izin Bekerja (SIB) yang diterbitkan oleh
Bapeten.
Program pelatihan teknis reguler disesuaikan dengan program pelatihan yang
diadakan oleh Pusdiklat - BATAN, sedangkan program pelatihan kompetensi
khusus dilaksanakan di PTLR melalui coaching, selingkung ataupun pelatihan.
Pelatihan terkait keselamatan radiasi yang diselenggarakan PTLR secara rutin
adalah :
1) Pelatihan penyegaran proteksi radiasi bagi pekerja radiasi PTLR. Pelatihan
ini diselenggarakan oleh Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi.
Dilaksanakan setiap tahun sekali dengan peserta bergantian. Penyegaran
singkat ini diberikan selama dua hari dengan materi peraturan terkait
proteksi radiasi, proteksi dan keselamatan radiasi, budaya keselamatan
serta praktikum.
2) Pelatihan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
diselenggarakan secara rutin satu tahun sekali. Pelatihan ini untuk
meningkatkan keterampilan secara terus menerus dalam penanganan
radiasi, kontaminasi, dekontaminasi daerah kerja dan personil,
penanganan korban, evakuasi dan mitigasi dalam kondisi kedarutan nuklir
di KH-IPSB3.
Penjelasan singkat tentang proteksi dan keselamatan radiasi juga diberikan
kepada mahasiswa magang dan kontraktor yang akan melakukan kegiatan di
KH-IPSB3.
A.4. Program Pemantauan Efluen
Pemantauan efluen cair dilakukan dengan mencuplik sampling efluen dari
tangki penampungan sebelum dialirkan ke PBT. Sedangkan pemantauan
efluen di luar tapak dilakukan sesuai program Pemantauan Lingkungan
Kawasan Nuklir Serpong.