Page 15 - 15. Diktat Pengelolaan Limbah Nuklir
P. 15
AKSES/INSPEKSI
Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan akses IAEA kepada
Pemegang Izin/Pengusaha Instalasi atau Fasilitas Nuklir dan Pengusaha
Instalasi Nonnuklir paling singkat 24 (dua puluh empat) jam sebelum
melakukan akses. Pemberitahuan akses IAEA kepada Pengusaha Instalasi
Nuklir dan Pengusaha Instalasi Nonnuklir untuk pelaksanaan verifikasi
informasi desain, inspeksi rutin, atau inspeksi ad hoc fasilitas ke setiap tempat
di dalam tapak dilakukan paling singkat 2 (dua) jam, tetapi dalam keadaan luar
biasa dapat kurang dari 2 (dua) jam [5].
Akses harus diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis dan dengan
menyebutkan alasan dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan selama akses.
Akses hanya dapat dilakukan selama jam kerja, kecuali dapat ditentukan lain
apabila Pengusaha Instalasi dan/atau Fasilitas Nuklir menyetujuinya. Inspektur
IAEA dan Inspektur Keselamatan Nuklir dapat melakukan inspeksi mendadak
ke fasilitas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Keuntungan dari Integrated
safeguard adalah [5]:
• Kepercayaan internasional
• Indonesia dapat mengakses teknologi nuklir dan peralatan nuklir yang
manapun yang dikehendaki,
Syarat yang harus dipenuhi oleh Indonesia dalam hal ini ialah agar kepada
inspektur Safeguards IAEA diberikan visa multiple entry selama satu tahun
untuk masuk ke Indonesia dengan paspor IAEA untuk Unanounced
Verification.
Pengelolaan Limbah Radioaktif, DPK_BRIN, 2023 14