Page 15 - 15. Diktat Pengelolaan Limbah Nuklir
P. 15

AKSES/INSPEKSI
                       Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan akses IAEA kepada

               Pemegang  Izin/Pengusaha  Instalasi  atau  Fasilitas  Nuklir  dan  Pengusaha
               Instalasi  Nonnuklir  paling  singkat  24  (dua  puluh  empat)  jam  sebelum

               melakukan  akses.  Pemberitahuan  akses  IAEA  kepada  Pengusaha  Instalasi

               Nuklir  dan  Pengusaha  Instalasi  Nonnuklir  untuk  pelaksanaan  verifikasi
               informasi desain, inspeksi rutin, atau inspeksi ad hoc fasilitas ke setiap tempat

               di dalam tapak dilakukan paling singkat 2 (dua) jam, tetapi dalam keadaan luar
               biasa dapat kurang dari 2 (dua) jam [5].

               Akses  harus  diberitahukan  terlebih  dahulu  secara  tertulis  dan  dengan

               menyebutkan alasan dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan selama akses.
               Akses hanya dapat dilakukan selama jam kerja, kecuali dapat ditentukan lain

               apabila Pengusaha Instalasi dan/atau Fasilitas Nuklir menyetujuinya. Inspektur
               IAEA dan Inspektur Keselamatan Nuklir dapat melakukan inspeksi mendadak

               ke fasilitas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Keuntungan dari Integrated
               safeguard adalah [5]:

                   •  Kepercayaan internasional

                   •  Indonesia dapat mengakses teknologi nuklir dan peralatan nuklir yang
                       manapun yang dikehendaki,

               Syarat yang harus dipenuhi oleh Indonesia dalam hal ini ialah agar kepada

               inspektur  Safeguards  IAEA  diberikan  visa  multiple  entry  selama  satu  tahun
               untuk  masuk  ke  Indonesia  dengan  paspor  IAEA  untuk  Unanounced

               Verification.


























                               Pengelolaan Limbah Radioaktif, DPK_BRIN, 2023                                                 14
   10   11   12   13   14   15   16