Page 30 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 30
g. Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut penerapan budaya
keselamatan.
2. Komitmen dari tingkat pejabat teknis, antara lain dengan cara :
a. pelimpahan tanggung jawab individu dengan garis kewenangan
yang jelas dan khas;
b. penjaminan bahwa kegiatan kerja yang berkaitan dengan
keselamatan dilaksanakan dengan semestinya;
c. penjaminan bahwa semua tugas telah dilaksanakan dengan semestinya;
d. pembentukan sistem untuk melakukan pengawasan,
pengendalian dan mewajibkan terhadap ketaatan dan kerapian;
e. penjaminan bahwa setiap individu yang menjadi tanggung
jawabnya memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya
dan memberikan pelatihan yang memadai;
f. pemberian dorongan dan penghargaan yang sesuai dengan sikap
dan perilaku yang terpuji dan dapat dijadikan contoh dalam
masalah keselamatan; dan
g. pemberian sanksi terhadap tindakan indisipliner
3. Komitmen dari tingkat individu (pegawai), antara lain dengan cara :
a. memahami tugas, kewajiban dan tanggungjawabnya;
b. mempunyai kompetensi dalam melaksanakan tugas, kewajiban
dan tanggungjawabnya;
c. mengetahui tanggung jawab rekan kerja;
d. mengetahui persyaratan keselamatan pada organisasinya;
e. mengetahui aturan keselamatan yang didasarkan pada
peraturan, pedoman, prosedur dan instruksi kerja;
f. melaksanakan tugas secara teliti, jelas, transparan,
obyektif dan independen;
g. memiliki sifat jujur, bersahabat dan memberikan informasi yg
bermanfaat bagi orang lain;
h. melaporkan dan mendokumentasikan hasil tugas dan
tanggungjawabnya; dan
i. berkoordinasi dalam tim dan pihak terkait
Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024 27