Page 11 - Panduan Pelatihan SDDKB 2024 Tahap 2 (1)
P. 11
6) Mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik
7) Bertanggung jawab, sehat jasmani dan Rohani
8) Memiliki BPJS Kesehatan atau asuransi Kesehatan lainnya dengan
status aktif
G. Persyaratan Tenaga Pelatihan
Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan oleh Tim Pengajar dengan
kriteria, tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan pengalaman kerja
di bidang yang sesuai dengan materi yang diajarkan minimal 2 tahun
atau pernah mengikuti pelatihan sejenis;
2. Pernah mengikuti pelatihan sejenis; atau
3. Telah mengikuti TOT atau pernah menjadi pengajar pelatihan; dan
4. Diusulkan oleh unit penyelenggara pelatihan.
H. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan oleh
Penyelenggara Pelatihan, dengan struktur, persyaratan, serta tugas dan
tanggung jawab Penyelenggara Pelatihan sebagai berikut.
1. Penanggung Jawab Pelatihan: Direktur Pengembangan Kompetensi
2. Koordinator Penyelenggaraan: Koordinator Fungsi Layanan
Pengembangan LMS Bangkom, DPK
3. Tim Teknis Penyelenggaraan Pelatihan, yang terdiri dari
a. Perancangan Kurikulum Pelatihan: Tim Pelaksana Fungsi Layanan
Pengembangan LMS DPK
b. Penyiapan Dokumen Administratif: Tim Pelaksana Fungsi Layanan
Pengembangan LMS DPK dan Tim Pelaksana Direktorat
Pengukuran dan Indikator Riset, Teknologi dan Inovasi
c. Pengelolaan Learning Management System dan Dokumen
Administratif: Tim Pelaksana Fungsi Layanan Pengembangan LMS
DPK