Page 20 - Panduan Pelatihan KHIPSB3
P. 20

BAB III
                                 PESERTA DAN TENAGA KEDIKLATAN


               A.  Peserta Pelatihan
                        Peserta Pelatihan  Operator dan Supervisor  Kanal Hubung Instalasi

                   Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Bekas (KHIPSB3)  adalah Pegawai

                   Badan  Riset  dan  Inovasi  Nasional  yang  berlatar  belakang  pendidikan
                   minimal D3 eksakta bidang ilmu teknik atau eksakta atau SMTA IPA/SMK
                   Teknologi  berpengalaman  kerja  10  tahun  bidang  teknis  bagi  calon

                   Operator dan minimal DIV ilmu teknik atau eksakta bagi calon supervisor.

                   Peserta  merupakan  pegawai  Direktorat  Infrastruktur  Riset  dan  Inovasi
                   (DIRI)  khususnya  Direktorat  Pengelolaan  Fasilitas  Ketenaganukliran

                   (DPFK).

               B.  Jumlah Peserta

                        Jumlah  Peserta  Pelatihan  Penyegaran  Petugas  Proteksi  Radiasi
                   Instalasi Nuklir sebanyak 12 orang.


               C.  Tenaga Kediklatan

                        Tenaga akademis dalam Pelatihan ini terdiri dari Tim Pengajar dengan
                   pendidikan  Sarjana  (S1)  dan  memiliki  pengalaman  pada  bidang/materi

                   yang diajarkan paling kurang 2 (dua)  tahun; atau memiliki Pendidikan
                   Diploma  (D3)  eksakta  atau  Teknik  dan  memiliki  pengalaman  pada

                   bidang/materi yang diajarkan paling kurang 5 (lima) tahun serta memiliki
                   sertifikat  keahlian  yang  diterbitkan  oleh  Lembaga  yang  berkompeten.

                   Tenaga  pengajar  diutamakan  bagi  yang  telah  mengikuti  pelatihan  TOT
                   atau pernah mengajar.

























                                                           18
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25