Page 20 - Panduan Pelatihan KHIPSB3
P. 20
BAB III
PESERTA DAN TENAGA KEDIKLATAN
A. Peserta Pelatihan
Peserta Pelatihan Operator dan Supervisor Kanal Hubung Instalasi
Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Bekas (KHIPSB3) adalah Pegawai
Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berlatar belakang pendidikan
minimal D3 eksakta bidang ilmu teknik atau eksakta atau SMTA IPA/SMK
Teknologi berpengalaman kerja 10 tahun bidang teknis bagi calon
Operator dan minimal DIV ilmu teknik atau eksakta bagi calon supervisor.
Peserta merupakan pegawai Direktorat Infrastruktur Riset dan Inovasi
(DIRI) khususnya Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran
(DPFK).
B. Jumlah Peserta
Jumlah Peserta Pelatihan Penyegaran Petugas Proteksi Radiasi
Instalasi Nuklir sebanyak 12 orang.
C. Tenaga Kediklatan
Tenaga akademis dalam Pelatihan ini terdiri dari Tim Pengajar dengan
pendidikan Sarjana (S1) dan memiliki pengalaman pada bidang/materi
yang diajarkan paling kurang 2 (dua) tahun; atau memiliki Pendidikan
Diploma (D3) eksakta atau Teknik dan memiliki pengalaman pada
bidang/materi yang diajarkan paling kurang 5 (lima) tahun serta memiliki
sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Lembaga yang berkompeten.
Tenaga pengajar diutamakan bagi yang telah mengikuti pelatihan TOT
atau pernah mengajar.
18