Page 4 - 17. Diktat SPF
P. 4

BAB I


                                                PENDAHULUAN



                A.  LATAR BELAKANG

                           lnstalasi nuklir merupakan obyek vital dan strategis yang memiliki peran
                   penting  dalam  kehidupan  masyarakat  baik  ditinjau  dari  aspek  ekonomi,  politik,

                   maupun  secara  teknis dari  aspek  keselamatan,  karena  potensi  bahaya  radiasi

                   akan berdampak kepada keselamatan umum, bahkan dewasa ini menjadi incaran
                   pencurian dan ancaman sabotage oleh teroris, sehingga instalasi nuklir sebagai

                   obyek  vital  wajib  dilindungi  keselamatannya  dengan  sistem  keselamatan  yang
                   tinggi dan proteksi fisik yang handal.


                           Keberadaan instalasi nuklir di Indonesia dan penggunaan, penyimpanan

                   dan  pengangkutan  bahan  nuklir  menyebabkan  Pemerintah  Indonesia  harus
                   mengadaptasi  peraturan  internasional  tersebut  dalam  peraturan  perundangan

                   yang berlaku di Indonesia. Sehubungan dengan hal itu, pemerintah mengeluarkan
                   Peraturan Pemerintah No 43 TAHUN 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir yang

                   diteruskan dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun
                   2009 tentang Sistem Proteksi Fisik untuk Instalasi dan Bahan Nuklir.


                B.  DESKRIPSI SINGKAT


                           Materi Sistem Proteksi Fisik ini, membahas tentang proteksi fisik instalasi
                   nuklir dan bahan nuklir yang meliputi fungsi proteksi fisik, penggolongan bahan

                   nuklir, rencana sistem proteksi fisik, sistem proteksi fisik bahan nuklir terhadap
                   pemindahan tidak sah selama penggunaan dan penyimpanan.


                C.  MANFAAT MODUL BAGI PESERTA


                           Peserta mempunyai pengetahuan yang memadai dan kepedulian terhadap
                   keamanan fasilitas untuk melindungi bahan nuklir dari pencurian, sabotase dan

                   tindakan kejahatan lainnya.





                D.  TUJUAN PEMBELAJARAN

                1.  Kompetensi Dasar/Hasil Belajar


        2                        Sistem Proteksi Fisik, DPK-BRIN, 2024
   1   2   3   4   5   6   7   8   9