Page 9 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 9

penyimpan, struktur bangunan, dan konfigurasi geometri penyimpanan. Batas

                       kondisi penyimpanan tersebut adalah :
                         1. Bahan bakar bekas yang disimpan di rak penyimpanan KH-IPSB3 adalah

                            bahan  bakas  bekas  RSG-GAS  yang  tidak  cacat  dan  telah  mengalami
                            pendinginan awal minimum 100 hari. Dalam hal bahan bakar bekas cacat,

                            pengungkungan  secara  khusus  dilakukan  sebelum  bahan  bakar  cacat
                            dipindahkan ke IPSB3.

                         2. Bahan  bakar  bekas  dipindahkan  ke  rak  kolam  KH-IPSB3  tidak  secara

                            berkelompok tetapi persatu perangkat.
                         3. Bahan  bakar  bekas  disimpan  di  bawah  permukaan  air  bebas  mineral

                            sedalam 2,5 meter dari bagian puncak bahan bakar.

                         4. Sistem  pemurnian  air  disediakan  untuk  mempertahankan  kualitas  air
                            sesuai dengan syarat keselamatan yang telah ditetapkan.

                                                                                       o
                         5. Temperatur  air  kolam  dijaga  pada  harga  sekitar  35 C  dengan  cara
                            mensirkulasikan  air  kolam  melalui  unit  penukar  panas  (primer  dan
                            sekunder).

                         6. Sistem ventilasi dipasang untuk memperkuat kungkungan kemungkinan
                            lepasnya material radioaktif.

                       D.  Persyaratan Jaminan Mutu Disain

                       Setiap kegiatan disain di KH-IPSB3 harus dilakukan dengan prosedur yang

                       ditetapkan. Kegiatan disain (peralatan, sistem, dan komponen) di KH-IPSB3
                       dilaksanakan oleh personal terkualifikasi. Kegiatan disain yang dilaksanakan

                       harus mengacu pada standar kualitas dan keselamatan. Dalam hal kegiatan

                       disain  yang  berhubungan  dengan  aspek  keselamatan  harus  mendapat
                       penilaian  dari  Panitia  Keselamatan  KH-IPSB3  (PKKH-IPSB3)  sebelum

                       mendapat  persetujuan  dari  BAPETEN.  Kegiatan  keterkaitan  disain  harus
                       dilakukan  berdasarkan  prosedur  yang  ditetapkan.  Pelaksanaan  keterkaitan

                       disain harus dilakukan oleh pembuat disain (perorangan atau organisasi).











              Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi, DPK-BRIN, 2024                          5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14