Page 9 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 9
penyimpan, struktur bangunan, dan konfigurasi geometri penyimpanan. Batas
kondisi penyimpanan tersebut adalah :
1. Bahan bakar bekas yang disimpan di rak penyimpanan KH-IPSB3 adalah
bahan bakas bekas RSG-GAS yang tidak cacat dan telah mengalami
pendinginan awal minimum 100 hari. Dalam hal bahan bakar bekas cacat,
pengungkungan secara khusus dilakukan sebelum bahan bakar cacat
dipindahkan ke IPSB3.
2. Bahan bakar bekas dipindahkan ke rak kolam KH-IPSB3 tidak secara
berkelompok tetapi persatu perangkat.
3. Bahan bakar bekas disimpan di bawah permukaan air bebas mineral
sedalam 2,5 meter dari bagian puncak bahan bakar.
4. Sistem pemurnian air disediakan untuk mempertahankan kualitas air
sesuai dengan syarat keselamatan yang telah ditetapkan.
o
5. Temperatur air kolam dijaga pada harga sekitar 35 C dengan cara
mensirkulasikan air kolam melalui unit penukar panas (primer dan
sekunder).
6. Sistem ventilasi dipasang untuk memperkuat kungkungan kemungkinan
lepasnya material radioaktif.
D. Persyaratan Jaminan Mutu Disain
Setiap kegiatan disain di KH-IPSB3 harus dilakukan dengan prosedur yang
ditetapkan. Kegiatan disain (peralatan, sistem, dan komponen) di KH-IPSB3
dilaksanakan oleh personal terkualifikasi. Kegiatan disain yang dilaksanakan
harus mengacu pada standar kualitas dan keselamatan. Dalam hal kegiatan
disain yang berhubungan dengan aspek keselamatan harus mendapat
penilaian dari Panitia Keselamatan KH-IPSB3 (PKKH-IPSB3) sebelum
mendapat persetujuan dari BAPETEN. Kegiatan keterkaitan disain harus
dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan. Pelaksanaan keterkaitan
disain harus dilakukan oleh pembuat disain (perorangan atau organisasi).
Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi, DPK-BRIN, 2024 5