Page 6 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 6
BAB II
DASAR-DASAR KESELAMATAN KH-IPSB3
Instalasi KH-IPSB3 didisain oleh AEA Engineering dengan persyaratan yang
telah memenuhi tujuan keselamatan nuklir serta kejadian eksterna, peraturan,
standar dan metode disain yang sesuai telah dipertimbangkan dalam disain
instalasi, termasuk kualifikasi komponen.
A. Tujuan dan Prinsip Keselamatan KH-IPSB3
Pasal 4 Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Keselamatan Instalasi Nuklir Non Reaktor menyebutkan bahwa Pengusaha
Instalasi Nuklir (PIN) yang memanfaatkan Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR)
harus memenuhi tujuan keselamatan. Dalam hubungannya dengan
pengoperasian KH-IPSB3, tujuan keselamatan pengoperasian KH- IPSB3
adalah melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup terhadap bahaya
radiasi pengion yang ditimbulkan oleh KH-IPSB3.
Upaya untuk mencapai tujuan keselamatan harus dilakukan untuk:
1. pengendalian paparan radiasi terhadap pekerja dan masyarakat;
2. pembatasan kebolehjadian munculnya kejadian yang
dapat menyebabkan kehilangan kendali terhadap sumber radiasi;
3. tindakan mitigasi konsekuensi kejadian; dan
4. kegiatan pengelolaan limbah radioaktif yang selamat dan minimalisasi
limbah pada sumbernya sehingga tidak memberikan beban pada
generasi mendatang.
Tujuan keselamatan nuklir dan persyaratan disain umum KH-IPSB3 disajikan
pada dokumen Transfer Channel and ISFSF for BATAN : Preliminary Design
Package Volume 1 dan Volume 2 (dokumen AEA) yang dibuat oleh AEA
Engineering. Dokumen ini telah menjamin keselamatan masyarakat dan
lingkungan dari bahaya yang diakibatkan oleh BBNB.
Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi, DPK-BRIN, 2024 2