Page 6 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 6

BAB II

                            DASAR-DASAR KESELAMATAN KH-IPSB3

               Instalasi KH-IPSB3 didisain oleh AEA Engineering dengan persyaratan yang

               telah memenuhi tujuan keselamatan nuklir serta kejadian eksterna, peraturan,

               standar dan metode disain yang sesuai telah dipertimbangkan dalam disain
               instalasi, termasuk kualifikasi komponen.


               A. Tujuan dan Prinsip Keselamatan KH-IPSB3

               Pasal 4 Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketentuan
               Keselamatan  Instalasi  Nuklir  Non  Reaktor  menyebutkan  bahwa  Pengusaha

               Instalasi Nuklir (PIN) yang memanfaatkan Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR)
               harus  memenuhi  tujuan  keselamatan.  Dalam  hubungannya  dengan

               pengoperasian  KH-IPSB3,  tujuan  keselamatan  pengoperasian  KH-  IPSB3

               adalah melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup terhadap bahaya
               radiasi pengion yang ditimbulkan oleh KH-IPSB3.


               Upaya untuk mencapai tujuan keselamatan harus dilakukan untuk:
                  1. pengendalian paparan radiasi terhadap pekerja dan masyarakat;

                  2. pembatasan       kebolehjadian     munculnya      kejadian     yang
                     dapat menyebabkan kehilangan kendali terhadap sumber radiasi;

                  3. tindakan mitigasi konsekuensi kejadian; dan

                  4. kegiatan  pengelolaan  limbah  radioaktif  yang  selamat  dan  minimalisasi
                     limbah  pada  sumbernya  sehingga  tidak  memberikan  beban  pada

                     generasi mendatang.

               Tujuan keselamatan nuklir dan persyaratan disain umum KH-IPSB3 disajikan

               pada dokumen Transfer Channel and ISFSF for BATAN : Preliminary Design

               Package  Volume  1  dan  Volume  2  (dokumen  AEA)  yang  dibuat  oleh  AEA
               Engineering.  Dokumen  ini  telah  menjamin  keselamatan  masyarakat  dan

               lingkungan dari bahaya yang diakibatkan oleh BBNB.








              Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi, DPK-BRIN, 2024                          2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11