Page 4 - 10. Diktat Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir
P. 4
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Radioaktivitas merupakan fenomena alam. Radioaktivitas adalah
kemampuan inti atom yang tidak stabil untuk memancarkan radiasi dan
1)
berubah menjadi inti stabil. Pembangkit radiasi dan zat radioaktif dapat
diterapkan untuk berbagai manfaat, mulai dari pembangkit daya untuk
penggunaan di bidang kedokteran, industri, dan pertanian. Risiko radiasi
2)
terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan yang mungkin timbul dari
aplikasi ini harus dikaji dan dikendalikan. Kegiatan seperti penggunaan
sumber radiasi untuk medis, operasi instalasi nuklir, produksi radioisotop,
transportasi dan penggunaan bahan radioaktif, dan pengelolaan limbah
radioaktif harus tunduk pada standar keselamatan.
Walaupun pengaturan keselamatan adalah tanggung jawab nasional, namun
risiko radiasi dapat melampaui batas-batas negara. Hal ini mendorong IAEA
mengadakan kerjasama internasional. Kerjasama internasional berfungsi
untuk bertukar pengalaman dan meningkatkan kemampuan dalam
mengendalikan bahaya, untuk mencegah kecelakaan, untuk merespon
keadaan darurat dan untuk mengurangi konsekuensi berbahaya. Kerjasama
internasional difasilitasi oleh konvensi keselamatan internasional terkait,
kode etik dan standar keselamatan.
1) ‘Pembangkit radiasi’ yang dimaksud disini adalah pembangkit radiasi pengion.
2) Istilah‘risiko radiasi’ mengacu pada:
- efek mengganggu kesehatan akibat paparan (termasuk kemungkinan efek
tersebut terjadi).
- risiko terkait keselamatan lainnya (termasuk yang merusak ekosistem di
lingkungan) yang bisa ditimbulkan sebagai akibat langsung dari:
o paparan radiasi
o keberadaan zat radioaktif (termasuk limbah radioaktif) atau
pelepasannya ke lingkungan;
o kehilangan kendali atas teras reaktor nuklir, reaksi nuklir berantai,
sumber radioaktif atau sumber apa pun dari radiasi.
Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir, DPK-BRIN, 2024 3