Page 15 - Paparan Elsa Magang BRIN 2025
P. 15

Sanksi-Sanksi Atas Pelanggaran






                                                                                                                Apabila pembimbing BRIN/RA/TA/MBKM/Post-Doctoral/Visiting Researcher/PKR/


                                                                                                         PKL/Kerjasama perusahaan / yang menggunakan fasilitas melakukan pelanggaran



                                                                                                                    terhadap tatatertib yang ada, maka DPLFRKST melalui Ketua Tim Laboratorium


                                                                                                                     berhak memberikanteguran dengan tembusan ke Kepala Pusat Riset dengan


                                                                                                                                                                                                                                                              tahapan:


                                                                                                                                                                                                                           Teguran Lisan



                                                                                                                                             Jika melanggar tata tertib dan/atauMelakukan kegiatan tanpa adanya

                                                                                                                          pendampingan, maka tidak boleh melakukankegiatan di laboratorium padahari itu.


                                                                                                                                                                                                 Tulisan: Pemberitahuan I


                                                                                                                  Melanggar tata tertib dan/atautetap melakukan kegiatan tanpa adanya pendampingan

                                                                                                                  meski telah mendapat teguran lisan, maka Pembimbing BRIN dan peserta bimbing Tidak
                                                                                                                                               diperkenankan melakukan kegiatan dilaboratorium selama 1 minggu.



                                                                                                                                                                                                  Tulisan: Pemberitahuan II


                                                                                                                 Melanggar tata tertib dan/atau tetap melakukan kegiatan tanpa adanya pendampingan

                                                                                                            meski telah mendapat pemberitahuan 1,  Melakukan tindakan yang membahayakan bagi diri
                                                                                                            sendiri maupun orang lain serta fasilitas infrastruktur riset karena kelalaian, Pembimbing BRIN

                                                                                                                              dan peserta bimbing tidak diperkenankan melanjutkan melakukan kegiatan di
                                                                                                                                        laboratorium hingga batas waktu yangditentukan oleh Direktur PLFRKST.


                                                                                                                                                                                                 Tulisan: Pemberitahuan III



                                                                                                                                          Melanggar tata tertib dan/atau tetap melakukan kegiatan tanpa adanya
                                                                                                                          pendampingan meski telah mendapat pemberitahuan 2,  Melakukan tindakan yang

                                                                                                                          membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain serta fasilitas infrastruktur riset
                                                                                                                         karena kelalaian maka Pembimbing BRIN dan peserta bimbing tidak diperkenankan

                                                                                                                   melanjutkan melakukan kegiatan di laboratorium (Black List) dan Deputi IRI membuat
                                                                                                                    Nota Dinas kepada Kepala Organisasi Riset/Deputi Penyelenggara berdasarkan laporan

                                                                                                                                                                                                                            dari Direktur PLFRKST
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19