Page 15 - Paparan Elsa Magang BRIN 2025
P. 15
Sanksi-Sanksi Atas Pelanggaran
Apabila pembimbing BRIN/RA/TA/MBKM/Post-Doctoral/Visiting Researcher/PKR/
PKL/Kerjasama perusahaan / yang menggunakan fasilitas melakukan pelanggaran
terhadap tatatertib yang ada, maka DPLFRKST melalui Ketua Tim Laboratorium
berhak memberikanteguran dengan tembusan ke Kepala Pusat Riset dengan
tahapan:
Teguran Lisan
Jika melanggar tata tertib dan/atauMelakukan kegiatan tanpa adanya
pendampingan, maka tidak boleh melakukankegiatan di laboratorium padahari itu.
Tulisan: Pemberitahuan I
Melanggar tata tertib dan/atautetap melakukan kegiatan tanpa adanya pendampingan
meski telah mendapat teguran lisan, maka Pembimbing BRIN dan peserta bimbing Tidak
diperkenankan melakukan kegiatan dilaboratorium selama 1 minggu.
Tulisan: Pemberitahuan II
Melanggar tata tertib dan/atau tetap melakukan kegiatan tanpa adanya pendampingan
meski telah mendapat pemberitahuan 1, Melakukan tindakan yang membahayakan bagi diri
sendiri maupun orang lain serta fasilitas infrastruktur riset karena kelalaian, Pembimbing BRIN
dan peserta bimbing tidak diperkenankan melanjutkan melakukan kegiatan di
laboratorium hingga batas waktu yangditentukan oleh Direktur PLFRKST.
Tulisan: Pemberitahuan III
Melanggar tata tertib dan/atau tetap melakukan kegiatan tanpa adanya
pendampingan meski telah mendapat pemberitahuan 2, Melakukan tindakan yang
membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain serta fasilitas infrastruktur riset
karena kelalaian maka Pembimbing BRIN dan peserta bimbing tidak diperkenankan
melanjutkan melakukan kegiatan di laboratorium (Black List) dan Deputi IRI membuat
Nota Dinas kepada Kepala Organisasi Riset/Deputi Penyelenggara berdasarkan laporan
dari Direktur PLFRKST