Page 10 - Paparan Elsa Magang BRIN 2025
P. 10
Persyaratan
Dokumen
Kegiatan MBKM, Post-Doctoral, Visiting Researcher, dan Riset Assistant
(RA) di laboratorium dapat dilakukan jika telah memiliki dokumen
penerimaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Manajemen Talenta-SDMI.
Kegiatan Program Kolaborasi Riset (PKR) dapat melaksanakan kegiatan
di laboratorium jika telah memiliki dokumen penerimaan dari Direktorat
Pendanaan Riset.
Persetujuan
Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di laboratorium dapat dilakukan
jika DirekturDPLFRKST menyetujui permohonan yang diajukan secara
resmi oleh instansi Pendidikan (hanya di Lingkungan DPLFRKST).
Pendampingan
Pembimbing BRIN wajib memberikan pendampingan langsung (onsite)
saat menggunakan fasilitas riset dan/atau peralatan laboratorium di
fasilitas riset dan/atau laboratorium.
Pelindung dan Pengenal
wajib membawa kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) dan Jas Lab
secara mandiri dan menggunakan ID Card
Co-Working Space dan Keamanan
Seluruh pengguna fasilitas riset dan/atau peralatan laboratorium dapat
menggunakan CWS yang telah disediakan dan harus mematuhi
Prosedur Penggunaan Alat dan Prosedur Keamanan, Kesehatan dan
Keselamatan Kerjayang telah ditetapkan termasuk dalam pengunaan
lift.