Page 14 - Paparan Elsa Magang BRIN 2025
P. 14
Kewajiban Lainnya
Pekerjaan di Luar Jam Kerja
Bimbingan On-Site Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan diluar jam
kerja/lembur wajib mendapat persetujuan dari Direktur
Pembimbing BRIN WAJIB memberikan
pendampingan langsung (onsite) saat DPLFRKST dan mengajukan permohonan ke Ketua Tim
menggunakan fasilitas riset dan/atau Kawasan dengan mengisi F-BRIN-02-02. Penggunaan
peralatan laboratorium. Pendampingan fasilitas dan/atau peralatan laboratorium diluar jam
pembimbingan tidak dapat diwakilkan kerja (lebih dari pukul 16.00) maka wajib memiliki surat
tugas dari Kepala Pusat Riset serta Permohonan lembur
hanya dapat diajukan oleh pemohon.
Tenaga Lapangan/THL Menjaga Peralatan dan Barang
Laboratorium
Tenaga lapangan/ tenaga harian lepas yang
akan melakukan aktifitas bekerja di fasilitas Seluruh pengguna laboratorium yang telah selesai
riset(diluar area laboratorium) mengajukan menggunakan fasilitas dan/atau peralatan laboratorium,
permohonan ke Ketua Tim Kawasan serta workshop/ pilot plan wajib memeriksa, membersihkan,
wajib melampirkan SK atau surat keterangan merapikan, dan mengembalikan fasilitas dan/atau
pembiayaan DIPA/Hibah dari kepala peralatan laboratorium ke tempat semula. Bagi yang
Organisasi Riset selaku Kuasa Pengguna menggunakan fasilitas dan/atau peralatan laboratorium
Anggaran (KPA) radiasi wajib melakukan pencatatan dosis sebelum dan
sesudah pelaksanaan kegiatan, melakukan pengecekkan
tingkat kontaminasi, serta dilakukan pendampingan oleh
Petugas Proteksi Radiasi (PPR) jika diperlukan.