Page 14 - Paparan Elsa Magang BRIN 2025
P. 14

Kewajiban Lainnya




















                                                                                                                                                                                              Pekerjaan di Luar Jam Kerja

                                                   Bimbingan On-Site                                                                                                                          Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan diluar jam



                                                                                                                                                                                              kerja/lembur wajib mendapat persetujuan dari Direktur
                 Pembimbing BRIN WAJIB memberikan

                 pendampingan langsung (onsite) saat                                                                                                                                          DPLFRKST dan mengajukan permohonan ke Ketua Tim
                 menggunakan fasilitas riset dan/atau                                                                                                                                         Kawasan dengan mengisi F-BRIN-02-02. Penggunaan

                 peralatan laboratorium. Pendampingan                                                                                                                                         fasilitas dan/atau peralatan laboratorium diluar jam

                 pembimbingan tidak dapat diwakilkan                                                                                                                                          kerja (lebih dari pukul 16.00) maka wajib memiliki surat
                                                                                                                                                                                              tugas dari Kepala Pusat Riset serta Permohonan lembur

                                                                                                                                                                                              hanya dapat diajukan oleh pemohon.


                                        Tenaga Lapangan/THL                                                                                                                                  Menjaga Peralatan dan Barang


                                                                                                                                                                                             Laboratorium

                 Tenaga lapangan/ tenaga harian lepas yang

                 akan melakukan aktifitas bekerja di fasilitas                                                                                                                             Seluruh pengguna laboratorium yang telah selesai

                 riset(diluar area laboratorium) mengajukan                                                                                                                                menggunakan fasilitas dan/atau peralatan laboratorium,
                 permohonan ke Ketua Tim Kawasan serta                                                                                                                                     workshop/ pilot plan wajib memeriksa, membersihkan,

                 wajib melampirkan SK atau surat keterangan                                                                                                                                merapikan, dan mengembalikan fasilitas dan/atau

                 pembiayaan DIPA/Hibah dari kepala                                                                                                                                         peralatan laboratorium ke tempat semula. Bagi yang

                 Organisasi Riset selaku Kuasa Pengguna                                                                                                                                    menggunakan fasilitas dan/atau peralatan laboratorium

                 Anggaran (KPA)                                                                                                                                                            radiasi wajib melakukan pencatatan dosis sebelum dan
                                                                                                                                                                                           sesudah pelaksanaan kegiatan, melakukan pengecekkan
                                                                                                                                                                                           tingkat kontaminasi, serta dilakukan pendampingan oleh

                                                                                                                                                                                           Petugas Proteksi Radiasi (PPR) jika diperlukan.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19