Page 9 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 06 (24-26 JUNI 2025)
P. 9

BAB III
                                         PENYELENGGARAAN PELATIHAN



                         A.  Nama Kegiatan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

                         (SPBE) Gelombang 06 Tahun 2025, Direktorat Pengembangan Kompetensi, Deputi Bidang
                         Sumber Daya Manusia IPTEK, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

                         B.  Tempat Penyelenggaraan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                         (SPBE) Gelombang 06 Tahun 2025 diselenggarakan secara daring (online) via Zoom Meet.


                         C.  Waktu Penyelenggaraan
                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                         (SPBE) Gelombang 06  Tahun 2025 diselenggarakan pada tanggal 10-12 Juni Tahun 2025.


                         D.  Peserta Pelatihan
                              Peserta  Pelatihan  Audit  Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis

                         Elektronik (SPBE) Gelombang 06 Tahun 2025 sebanyak 9 (sembilan) orang peserta.

                         E.  Persyaratan Peserta Pelatihan

                              Persyaratan Peserta  Pelatihan Audit  Infrastruktur dan Aplikasi  Sistem Pemerintahan
                         Berbasis Elektronik (SPBE) Gelombang 06 Tahun 2025 yaitu:

                         1. PNS;
                         2. Diusulkan oleh Satuan/Instansi Kerja;
                         3. Setiap Instansi mengirimkan minimal 2 orang calon peserta.


                         •  Pengelola Teknologi  Informasi  dan Komunikasi/TIK  (Berpendidikan  S1/D-IV

                            bidang TIK atau berpengalaman kerja di  unit  TIK), Pejabat Fungsional Pranata
                            Komputer.
                         •  Pelaksana Audit  (Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP, Pejabat Fungsional
                            Auditor,  Pejabat  Fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan

                            Daerah/PPUPD).















                                                                                                         5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14