Page 5 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 06 (24-26 JUNI 2025)
P. 5

BAB I
                                                   PENDAHULUAN


               A.  Latar Belakang
                       Audit  Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik  (SPBE)  adalah

               pemeriksaan/evaluasi  secara  sistematis  dan  obyektif  dalam  rangka  memberikan  nilai  tambah  atau
               meningkatkan  kinerja  terhadap  Infrastruktur  dan  Aplikasi  SPBE.  Dalam  rangka  mewujudkan  tata

               kelola  pemerintahan  yang  bersih,  efektif,  transparan,  dan  akuntabel  serta  pelayanan  publik  yang
               berkualitas  dan  terpercaya  diperlukan  sistem  pemerintahan  berbasis  elektronik,  pemerintah  telah
               menerbitkan Peraturan Presiden No.  95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik.

               Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik  (SPBE)  adalah  penyelenggaraan  pemerintahan  yang
               memanfaatkan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  untuk  memberikan  layanan  kepada  Pengguna

               SPBE. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata  kelola
               pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik  yang  berkualitas
               dan  terpercaya  serta  mewujudkan  sistem  pemerintahan  berbasis  elektronik  yang  terpadu.  Audit

               Infrastruktur dan  Aplikasi dilaksanakan untuk memperoleh  dan mengevaluasi bukti secara  objektif
               terhadap  aset  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  dengan  tujuan  untuk  menetapkan  tingkat
               kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau  standar yang telah ditetapkan.


                       Untuk membangun kompetensi tersebut diatas, diperlukan pelatihan berkualitas yang  dapat
               memfasilitasi  kompetensi  Sumber  Daya  Manusia,  sehingga  SDM  tersebut  dapat  melakukan  audit

               infrastruktur dan aplikasi di lembaganya. Oleh karena itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional, khususnya
               Direktorat  pengembangan Kompetensi  melaksanakan  pelatihan dimaksud. Pelatihan ini membahas
               tentang Dokumen SPBE yang Dibutuhkan  untuk  Pelaksanaan Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur,

               Kriteria Penilaian Audit Aplikasi dan Praktik Audit Aplikasi dengan Audit Tools, Kriteria Penilaian
               Audit Infrastruktur (Pusat data, JIP, SPLP) dan Praktik Audit Tools - Audit Infrastruktur,  Menjawab
               dan Mengkonfirmasi Kriteria Penilaian Audit  - antara Auditee dan Auditor, Menutup Audit Aplikasi

               dan Audit Infrastruktur Melaksanakan Analisis Hasil Audit, dan  Membuat Laporan Pelaksanaan Audit
               TIK Internal Temuan dan Rekomendasi.


                       Untuk  meningkatkan  kompetensi  sumber  daya  manusia  dan  pemahaman  Pelaksana  Audit
               dan Pengelola TIK terhadap Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE, maka Badan  Riset  dan  Inovasi
               Nasional  (BRIN)  melalui  Direktorat  Pengembangan  Kompetensi  bersama  Pusat  Riset  Kecerdasan

               Artifisial dan Keamanan Siber BRIN bermaksud akan menyelenggarakan Pelatihan Audit Infrastruktur
               dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024 secara daring  melalui  Learning
               Management  System  (LMS) BRIN dan Virtual Meeting dengan sasaran peserta adalah Sumber Daya

               Manusia  (SDM) Pegawai Negeri Sipil.




                                                                                                         1
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10