Page 96 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 96
dimana pemanfaatan tenaga nuklir yang mencakup instalasi nuklir, pertambangan
dan galian nuklir serta pemanfaatan sumber radiasi pengion wajib menerapkan
sistem manajemen. Sistem Manajemen merupakan sekumpulan unsur yang saling
terkait atau berinteraksi untuk menetapkan kebijakan dan sasaran, serta
memungkinkan sasaran tersebut tercapai secara efisien dan efektif, dengan
memadukan semua unsur organisasi yang meliputi struktur, sumber daya, dan
proses.
Pemegang Izin harus menyusun, menetapkan, mengembangkan, menerapkan,
mengevaluasi, dan meningkatkan Sistem Manajemen secara berkelanjutan untuk
memastikan tujuan keselamatan tercapai. Secara umum tahapan sistem
manajemen mencakup perencanaan (Plan), pelaksanaan rencana (Do), evaluasi
pelakanaan (Check), dan tindak lanjut evaluasi (Act) untuk mencapai peningkatan
yang berkelanjutan. Gambar 28 menguraikan rangkaian garis besar pengelolaan
sistem manajemen.
Gambar 32. Tahapan PDCA dalam sistem manajemen
(sumber: https://goaudits.com/blog/pdca-lean-methodology/)
Penerapan sistem manajemen dalam pemanfaatan tenaga nuklir harus
mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
persyaratan yang disetujui oleh pihak yang berkepentingan serta standar yang di
tetapkan dalam suatu organisasi. Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud
mencakup:
a. budaya keselamatan dan budaya keamanan;
b. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen;
c. Dokumentasi sistem manajemen;
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 86