Page 93 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 93
Hubungan antara Budaya Keamanan dengan Budaya Keselamatan
Penerapan Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan pada organisasi yang
mengelola fasilitas nuklir/radiasi mempunyai tujuan utama yang sama, yaitu
membatasi risiko yang ditimbulkan dari bahan radioaktif (termasuk bahan nuklir)
dan fasilitas nuklir/radiasi. Keduanya mempertimbangkan risiko dari tindakan
kurang hati-hati atau kesalahan manusia, tetapi pada Budaya Keamanan
menekankan pada “tindakan disengaja” dari manusia untuk maksud
menimbulkan bahaya atau kerusakan. Dengan demikian sudut pandang (cara)
penerapan keduanya juga berbeda, dimana pada Budaya Keselamatan,
individu atau organisasi dapat secara terbuka menyebarkan informasi kepada
yang lain (bahkan masyarakat) karena masalah terkait keselamatan harus
disampaikan secara tranparan dan membuka ruang untuk didiskusikan (dialog).
Sebaliknya, pada Budaya Keamanan, informasi terkait keamanan fasilitas
nuklir/radiasi harus ditutupi (dirahasiakan) oleh individu dan organisasi untuk
mencegah kemungkinan timbulnya niat jahat (pencurian, sabotase, dsb). Hanya
individu yang berkepentingan/berwenang (authorized person) saja yang boleh
mengetahui strategi keamanan di fasilitas.
Selain melalui pengembangan dan penguatan budaya keamanan, untuk
mencegah tindak kejahatan yang melibatkan zat radioaktif, maka perlu
dilakukan upaya pengamanan dalam kegiatan ekspor, impor, Penggunaan, produksi
radioisotop, dan pengelolaan limbah radioaktif dengan fungsi-fungsi berikut :
a. Pencegahan
Upaya Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi pencegahan
meliputi: organisasi Keamanan Sumber Radioaktif, pelatihan, pemeriksaan
latar belakang, sistem keamanan informasi, dan kendali akses. Upaya
Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi pencegahan berlaku
untuk tingkat keamanan A, tingkat keamanan B, dan tingkat keamanan C.
Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif paling kurang terdiri dari
Pemegang Izin dan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif. Petugas
Keamanan Sumber Radioaktif dapat dirangkap oleh Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) atau kepala satuan pengamanan fasilitas.
Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif harus sesuai dengan tingkat
Keamanan Sumber Radioaktif, jumlah Sumber Radioaktif, dan potensi
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 83