Page 81 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 81
1) Nomor wadah atau kemasan
2) Asal limbah
3) Tanggal pengukuran
4) Laju dosis radiasi pada kontak dan 1m
5) Nama unsur radioaktif
6) Berat atau volume limbah
Limbah yang akan dikirim ke badan pelaksana untuk pngelolaan lebih lanjut,
harus sesuai dengan syarat keberterimaan (waste acceptance criteria) yang telah
ditetapkan oleh badan pelaksana. Pekerja radiasi yang menangani limbah radioaktif
harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi
bahaya radiasi maupun nonradiasi dari limbah radioaktif.
b. Pengolahan
Menurut Peraturan Kepala BAPETEN no 8 tahun 2016, Penghasil limbah
radioaktif berupa ZRTTD tidak diperbolehkan untuk melakukan pengolahan
ZRTTD. Pemilik ZRTTD hanya diijinkan untuk mengemas dan mengirimkan
ZRTTD ke badan pelaksana untuk pengolahan selanjutnya.
Berbeda kondisinya untuk limbah radioaktif berupa zat radioaktif terbuka
dan/atau bahan dan/atau peralatan yang terkontaminasi atau teriradiasi.
Penghasil limbah semacam ini diwajibkan untuk mengolah limbah radioaktif
hingga mencapai batas klirens. Klirens adalah pembebasan dari pengawasan
BAPETEN terhadap Zat Radioaktif Terbuka, Limbah Radioaktif, atau Material
Terkontaminasi atau Teraktivasi. Metode yang dapat digunakan untuk limbah
berupa zat radioaktif terbuka dan/atau bahan dan/atau peralatan yang
terkontaminasi adalah :
1) Peluruhan aktivitas; 71paya ini dapat dilakukann untuk limbah yang
mengandung zat radioaktif umur paruh pendek, dengan disimpan
beberapa waktu dalam ruang penyimpanan limbah. Metode ini juga dapat
digunakan untuk ZRTTD.
2) reduksi volume; 71paya ini dilakukan untuk dapat mengurangi volume
limbah secara fisika, melalui beberapa cara yaitu kompaksi, evaporasi
atau insinerasi.
3) pengubahan komposisi; 71paya ini dilakukan untuk dapat mengurangi
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 71