Page 84 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 84
e. Pembuangan
Menurut regulasi pengelolaan limbah radioaktif, Penghasil Limbah tidak
boleh melakukan pembuangan limbah radioaktif. Pembuangan limbah
radioaktif baik yang berupa ZRTTD maupun material terkontaminasi zat
radioaktif hanya boleh dilakukan oleh badan pelaksana.
E. Kesiapsiagaan dan Prosedur Penanggulangan Kedaruratan
Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan, kesalahan
operasi, kerusakan atau kegagalan fungsi alat, atau kejadian lain yang menjurus
pada timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan/atau kontaminasi yang
melampaui batas ketentuan. Kecelakaan dapat terjadi disebabkan oleh tiga faktor
utama, yaitu faktor manusia, instalasi/peralatan teknis, dan sarana/lingkungan
kerja. Penyebab kecelakaan yang berkaitan dengan ketiga faktor tersebut secara
umum dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu kondisi tidak selamat (unsafe
condition) dan tindakan tidak selamat (unsafe action).
Kecelakaan radiasi dapat meningkat hingga ke kedaruratan atau kecelakaan
tersebut dapat ditanggulangi dengan baik. Kedaruratan adalah keadaan bahaya
yang mengancam keselamatan manusia, kerugian harta benda atau kerusakan
lingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat kecelakaan nuklir atau kecelakaan
radiasi. Kecelakaan hingga kedaruratan yang dapat terjadi saat menggunakan,
menyimpan bahkan saat pengangkutan. Contoh kedaruratannya antara lain:
peristiwa yang melibatkan kehilangan sumber radioaktif, pencurian sumber
radioaktif, penemuan sumber radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya pada
fasilitas daur ulang logam, kerusakan sistem / keamanan kontrol / prosedur operasi.
Kemungkinan kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Kondisi ini
memerlukan kesiapan semua infrastruktur (kesiapsiagaan) dan kemampuan
penanggulangan yang siap di komando dan dioperasionalkan berdasarkan sistem
nasional terpadu, yang dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan.
1. Kesiapsiagaan & Penanggulangan Kedaruratan
Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif
untuk memitigasi konsekuensi kedaruratan nuklir dan/atau radiologik terhadap
manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup. Penanggulangan
Kedaruratan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pada saat terjadi
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 74