Page 77 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 77

1.  Klasifikasi Limbah Radioaktif
                          Pemanfaatan zat radioaktif baik di bidang industri, medis dan litbang bergantung

                      pada jenis, sifat dan kondisi zat radioaktif yang digunakan. Pada kondisi tertentu,
                      zat  radioaktif  tidak  dapat  digunakan  kembali  sesuai  dengan  tujuan  awal  dari

                      pemanfaatan  sumber  radiasi  tersebut  sehingga  menjadi  limbah  radioaktif.
                      Berdasarkan  PP  61  tahun  2013  tentang  Pengelolaan  Limbah  Radioaktif,  limbah

                      radioaktif didefinisikan sebagai zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah
                      terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir

                      yang tidak dapat digunakan lagi.
                          Limbah radioaktif dihasilkan di berbagai jenis fasilitas dan dapat muncul dalam
                      berbagai  konsentrasi  radionuklida  serta  dalam  berbagai  bentuk  fisik  dan  kimia.

                      Perbedaan-perbedaan ini menghasilkan beragam pilihan untuk pengelolaan limbah.
                      Terdapat  berbagai  alternatif  untuk  memproses  limbah  dan  untuk  penyimpanan

                      jangka pendek atau jangka panjang sebelum pembuangan.
                          Klasifikasi  limbah  radioaktif  mempertimbangkan  sifat  fisik,  kimia  dan  sifat
                      radiologik  dari  limbah  yang  terkait  dengan  faktor  keselamatan  dalam  metode

                      pengelolaan  limbah  radioaktif  yang  digunakan.  Berdasarkan  sifat  radiologik,
                      klasifikasi limbah radioaktif di Indonesia adalah sebagai berikut :

                             a. Limbah radioaktif tingkat rendah
                             b. Limbah radioaktif limbah radioaktif tingkat sedang

                             c. Limbah radioaktif tingkat tinggi
                          Limbah  radioaktif  tingkat  rendah  dan  sedang  dapat  berupa  zat  radioaktif

                      terbungkus  yang  tidak  digunakan  (ZRTTD),  zat  radioaktif  terbuka  yang  tidak
                      digunakan dan/atau bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang
                      tidak digunakan. Limbah radioaktif yang potensial dihasilkan dari kegiatan di bidang

                      industri dan medis antara lain ZRTTD dan bahan terkontaminasi (misalnya kertas
                      merang, shoe cover, headcover, sarung tangan nitril/lateks, jarum suntik, urin dan

                      lain-lain). Sedangkan yang tergolong dalam limbah radioaktif aktivitas tinggi adalah
                      bahan bakar nuklir bekas (BBNB).













                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           67
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82