Page 74 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 74
3. memberikan pertimbangan dalam menangani kejadian kontaminasi atau
paparan radiasi berlebih pada pekerja radiasi;
4. menyediakan rekaman yang dapat memberikan informasi untuk:
a. penanganan kasus paparan kecelakaan atau penyakit akibat kerja;
b. evaluasi statistik mengenai penyakit yang mungkin berhubungan dengan
kondisi kerja;
c. data medico legal; dan
d. kajian terhadap manajemen proteksi radiasi.
Pemantauan kesehatan dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan;
konseling; dan/ atau penatalaksanaan kesehatan pekerja radiasi yang
mendapatkan paparan radiasi berlebih.
Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan
kesehatan khusus. Pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi dilakukan minimal 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pemeriksaan kesehatan umum dilaksanakan pada
saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan pada saat akan memutuskan hubungan
kerja. Pemeriksaan kesehatan umum pada saat sebelum bekerja harus
dilaksanakan untuk tujuan:
1. memastikan bahwa kondisi atau status kesehatan pekerja mampu untuk
melaksanakan tugas sebagai pekerja radiasi yang dibebankan kepadanya;
2. memberikan informasi tentang data dasar status kesehatan pekerja radiasi
sebelum menjalankan tugasnya terkait dengan sumber radiasi; dan
3. mengklasifikasi status kesehatan pekerja radiasi dalam kategori sehat untuk
bekerja, sehat untuk bekerja dalam kondisi tertentu dan tidak sehat untuk
bekerja.
Pemeriksaan kesehatan umum selama bekerja harus dilaksanakan untuk tujuan
memantau kondisi kesehatan pekerja radiasi apakah pekerja tersebut berada dalam
kondisi yang sehat untuk tetap melaksanakan tugasnya. Pemeriksaan kesehatan
umum pada saat akan memutuskan hubungan kerja harus dilaksanakan untuk
tujuan menentukan kondisi kesehatan pekerja radiasi pada saat berhenti bekerja.
Pemeriksaan kesehatan umum meliputi :
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 64