Page 74 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 74

3. memberikan  pertimbangan  dalam  menangani  kejadian  kontaminasi  atau
                             paparan radiasi berlebih pada pekerja radiasi;

                          4. menyediakan rekaman yang dapat memberikan informasi untuk:
                             a.  penanganan kasus paparan kecelakaan atau penyakit akibat kerja;

                             b.  evaluasi statistik mengenai penyakit yang mungkin berhubungan dengan
                                 kondisi kerja;

                             c.  data medico legal; dan
                             d.  kajian terhadap manajemen proteksi radiasi.

                      Pemantauan      kesehatan    dilaksanakan     melalui   pemeriksaan     kesehatan;
                      konseling;  dan/  atau  penatalaksanaan  kesehatan  pekerja  radiasi  yang
                      mendapatkan paparan radiasi berlebih.


                      Pemeriksaan Kesehatan

                      Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan
                      kesehatan  khusus.  Pemeriksaan  kesehatan  pekerja  radiasi  dilakukan  minimal  1

                      (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pemeriksaan kesehatan umum dilaksanakan pada
                      saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan pada saat akan memutuskan hubungan
                      kerja.  Pemeriksaan  kesehatan  umum  pada  saat  sebelum  bekerja  harus

                      dilaksanakan untuk tujuan:
                          1. memastikan  bahwa  kondisi  atau  status  kesehatan  pekerja  mampu  untuk

                             melaksanakan tugas sebagai pekerja radiasi yang dibebankan kepadanya;
                          2. memberikan informasi tentang data dasar status kesehatan pekerja radiasi
                             sebelum menjalankan tugasnya terkait dengan sumber radiasi; dan

                          3. mengklasifikasi status kesehatan pekerja radiasi dalam kategori sehat untuk
                             bekerja, sehat untuk bekerja dalam kondisi tertentu dan tidak sehat untuk

                             bekerja.


                      Pemeriksaan  kesehatan  umum selama  bekerja harus  dilaksanakan untuk tujuan
                      memantau kondisi kesehatan pekerja radiasi apakah pekerja tersebut berada dalam
                      kondisi yang sehat untuk tetap melaksanakan tugasnya. Pemeriksaan kesehatan

                      umum  pada  saat  akan  memutuskan  hubungan  kerja  harus  dilaksanakan  untuk
                      tujuan menentukan kondisi kesehatan pekerja radiasi pada saat berhenti bekerja.

                      Pemeriksaan kesehatan umum meliputi :





                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           64
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79