Page 17 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 17
Sedangkan peraturan BAPETEN yang mengatur hal-hal teknis terkait fasilitas
radiasi pengion dan zat radioaktif, antara lain:
1. Bidang Industri
a. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2009
tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Untuk
Well Logging.
b. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2009
tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan
Pesawat Sinar-X Untuk Peralatan Gauging.
c. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009
tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi
Industri.
d. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2013
tentang Keselamatan Radiasi dalam Penyimpanan Technologically
Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material.
e. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam
Penggunaan Peralatan Radiografi Industri.
f. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2014
tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Pesawat Sinar-X
Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
g. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2016
tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Barang Konsumen.
h. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2020
tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk
Iradiasi.
i. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2020
tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radioisotop untuk
Radiofarmaka.
2. Bidang Medik
a. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 7