Page 15 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 15
b. Besar batas pertanggungjawaban kerugian nuklir yang tercantum dalam
lampiran peraturan presiden.
c. Tanggung jawab pengusaha instalasi nuklir yang diatur dalam Peraturan
Kepala BAPETEN.
2. Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah
Radioaktif, mengatur secara lebih komprehensif mengenai pengelolaan
limbah radioaktif yang berasal dari pemanfaatan tenaga nuklir. Limbah
tingkat rendah, sedang dan tinggi apabila tidak dikelola secara tepat guna
dan berhasil guna dengan cara dan metode yang akurat serta sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berpotensi
membahayakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan pekerja,
masyarakat, dan lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah ini mencabut dan
menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002
tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi
dan Kemanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, bertujuan untuk menata
penatalaksanaan pengangkutan zat radioaktif meliputi persyaratan
keselamatan radiasi dan Peraturan Kepala BAPETEN ini meliputi
pengaturan tentang tingkat Klierens, termasuk tata cara penetapan Klierens
untuk Zat Radioaktif Terbuka; Limbah Radioaktif; dan Material
Terkontaminasi atau teraktivasi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan berusaha pada sektor
ketenaganukliran terdiri atas sub sektor: pemanfaatan sumber radiasi
pengion; instalasi nuklir dan bahan nuklir; pertambangan bahan galian
nuklir; dan pendukung sektor ketenaganukliran.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi
Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, mengatur keselamatan radiasi
terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, keamanan zat
radioaktif, dan inspeksi dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Peraturan
Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion
dan Keamanan Sumber Radioaktif.
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 5