Page 15 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 15

b.  Besar batas pertanggungjawaban kerugian nuklir yang tercantum dalam
                                 lampiran peraturan presiden.

                              c.  Tanggung jawab pengusaha instalasi nuklir yang diatur dalam Peraturan
                                 Kepala BAPETEN.

                          2.  Peraturan  Pemerintah  No  61  Tahun  2013  tentang  Pengelolaan  Limbah
                              Radioaktif,  mengatur  secara  lebih  komprehensif  mengenai  pengelolaan

                              limbah  radioaktif  yang  berasal  dari  pemanfaatan  tenaga  nuklir.  Limbah
                              tingkat rendah, sedang dan tinggi apabila tidak dikelola secara tepat guna

                              dan  berhasil  guna  dengan  cara  dan  metode  yang  akurat  serta  sesuai
                              dengan  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  berpotensi
                              membahayakan  keselamatan,  keamanan,  dan  kesehatan  pekerja,

                              masyarakat, dan lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah ini mencabut dan
                              menyatakan  tidak  berlaku  Peraturan  Pemerintah  Nomor  27  Tahun  2002

                              tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
                          3.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi
                              dan Kemanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, bertujuan untuk menata

                              penatalaksanaan  pengangkutan  zat  radioaktif  meliputi  persyaratan
                              keselamatan  radiasi  dan  Peraturan  Kepala  BAPETEN  ini  meliputi

                              pengaturan tentang tingkat Klierens, termasuk tata cara penetapan Klierens
                              untuk  Zat  Radioaktif  Terbuka;  Limbah  Radioaktif;  dan  Material

                              Terkontaminasi atau teraktivasi.
                          4.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  5  Tahun  2021  tentang  Penyelengggaraan

                              Perizinan  Berusaha  Berbasis  Risiko.  Perizinan  berusaha  pada  sektor
                              ketenaganukliran  terdiri  atas  sub  sektor:  pemanfaatan  sumber  radiasi
                              pengion;  instalasi  nuklir  dan  bahan  nuklir;  pertambangan  bahan  galian

                              nuklir; dan pendukung sektor ketenaganukliran.
                          5.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi

                              Pengion  dan  Keamanan  Zat  Radioaktif,  mengatur  keselamatan  radiasi
                              terhadap  pekerja,  masyarakat,  dan  lingkungan  hidup,  keamanan  zat

                              radioaktif,  dan  inspeksi  dalam  pemanfaatan  tenaga  nuklir.  Peraturan
                              Pemerintah  ini  mencabut  dan  menyatakan  tidak  berlaku  Peraturan

                              Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion
                              dan Keamanan Sumber Radioaktif.



                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           5
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20