Page 14 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 14

A.  Peraturan Perundangan
                          Dengan  perkembangan  zaman  dan  makin  maju  nya  ilmu  pengetahuan  dan

                      teknologi dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan zat radioaktif, maka dianggap perlu
                      membuat penyempurnaan pada Undang-Undang (UU). Hal tersebut dimaksudkan

                      agar dapat mengikuti perkembangan pemanfaatan tenaga nuklir dan zat radioaktif
                      di Indonesia di berbagai bidang sehingga dalam pemanfaatannya dapat menjamin

                      keselamatan pekerja, masyarakat maupun lingkungan hidup.
                          Pada tahun 2020 disetujui UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian
                      diubah menjadi PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pada tahun 2023

                      diubah  lagi  menjadi  UU  No.  6  Tahun  2023  tentang  Penetepan  Peraturan
                      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

                      menjadi Undang-Undang.
                          Berdasarkan  UU  yang  berlaku  pemanfaatan  tenaga  nuklir  harus
                      memperhatikan  Asas  Pembangunan  Nasional,  keselamatan,  keamanan,

                      ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, perlindungan terhadap
                      lingkungan hidup, serta pemanfaatan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal

                      itu  berarti  bahwa  pemanfaatan  tenaga  nuklir  bagi  kesejahteraan  hidup  rakyat
                      banyak harus dilakukan dengan upaya-upaya untuk mencegah timbulnya bahaya

                      radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.


                      B.  Peraturan Pemerintah
                          Sebagai pelaksanaan dari peraturan perundangan, Pemerintah mengeluarkan
                      beberapa Peraturan Pemerintah, antara lain (berdasarkan tahun penerbitan):


                          1.  Peraturan  Pemerintah  (PP)  Nomor  46  Tahun  2009  tentang  Batas

                              Pertanggungjawaban  Kerugian  Nuklir digantikan oleh  Peraturan  Presiden
                              (Perpres)  Nomor  74  Tahun  2012  tentang  Pertanggungjawaban  Kerugian

                              Nuklir.  Perpres  Nomor  74  Tahun  2012  mengatur  mengenai  batas
                              pertanggungjawaban kerugian nuklir, termasuk:
                              a.  Kerugian  nuklir yang didefinisikan  sebagai kerugian yang disebabkan

                                 oleh radiasi atau gabungan radiasi dengan sifat racun, mudah meledak,
                                 atau sifat bahaya lainnya.



                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           4
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19