Page 14 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 14
A. Peraturan Perundangan
Dengan perkembangan zaman dan makin maju nya ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan zat radioaktif, maka dianggap perlu
membuat penyempurnaan pada Undang-Undang (UU). Hal tersebut dimaksudkan
agar dapat mengikuti perkembangan pemanfaatan tenaga nuklir dan zat radioaktif
di Indonesia di berbagai bidang sehingga dalam pemanfaatannya dapat menjamin
keselamatan pekerja, masyarakat maupun lingkungan hidup.
Pada tahun 2020 disetujui UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian
diubah menjadi PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pada tahun 2023
diubah lagi menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan UU yang berlaku pemanfaatan tenaga nuklir harus
memperhatikan Asas Pembangunan Nasional, keselamatan, keamanan,
ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, perlindungan terhadap
lingkungan hidup, serta pemanfaatan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal
itu berarti bahwa pemanfaatan tenaga nuklir bagi kesejahteraan hidup rakyat
banyak harus dilakukan dengan upaya-upaya untuk mencegah timbulnya bahaya
radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
B. Peraturan Pemerintah
Sebagai pelaksanaan dari peraturan perundangan, Pemerintah mengeluarkan
beberapa Peraturan Pemerintah, antara lain (berdasarkan tahun penerbitan):
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Batas
Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir digantikan oleh Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian
Nuklir. Perpres Nomor 74 Tahun 2012 mengatur mengenai batas
pertanggungjawaban kerugian nuklir, termasuk:
a. Kerugian nuklir yang didefinisikan sebagai kerugian yang disebabkan
oleh radiasi atau gabungan radiasi dengan sifat racun, mudah meledak,
atau sifat bahaya lainnya.
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 4