Page 4 - Panduan Pelatihan KHIPSB3
P. 4

B.  TUJUAN DAN SASARAN PELATIHAN

                   1.  Tujuan  dari  pelatihan  ini  adalah  untuk  memperoleh  SDM  yang
                       kompeten, professional, dan berwawasan luas sebagai personel yang

                       melaksanakan  tugas  di  fasiitas  Instalasi  Penyimpanan  Sementara
                       Bahan Bakar Bekas (KH-IPSB3).

                   2.  Sasaran Pelatihan ini adalah menyiapkan para personel pengoperasian
                       (operator  dan  Supervisor)  Operator  dan  Supervisor  Kanal  Hubung

                       Instalasi  Penyimpanan  Sementara  Bahan  Bakar  Bekas  (KH-IPSB3)
                       menghadapi  ujian  rekualifikasi  untuk  mendapatkan  SIB  dari

                       BAPETEN.


               C. KOMPETENSI

                   Setelah  mengikuti  pelatihan,  peserta  Operator  dan  Supervisor  Kanal
                   Hubung  pada  Instalasi  Penyimpanan  Bahan  Bakar  Bekas  (KH-IPSB3)

                   akan mampu:
                        1.  menjelaskan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan

                            dan proteksi radiasi;
                        2.  menjelaskan  prinsip  justifikasi,  limitasi  dan  optimisasi  proteksi

                            radiasi;

                        3.  menjelaskan mengenai efek radiasi pada manusia
                        4.  menjelaskan besaran dan satuan dosis radiasi;
                        5.  menjelaskan pengendalian radiasi eksterna dan interna;

                        6.  menjelaskan alat ukur radiasi dan perlengkapan proteksi radiasi;

                        7.  menjelaskan pemantauan radioaktivitas lingkungan;
                        8.  menerapkan budaya keselamatan;

                        9.  Menyusun program proteksi dan keselamatan radiasi;
                        10. Menyusun  prosedur  kerja  terkait  proteksi  dan  keselamatan

                            radiasi;
                        11. Melakukan  pengawasan  terhadap  pemantauan  radiasi  daerah

                            kerja;
                        12. Melakukan  pengawasan  terhadap  pemantauan  dosis  radiasi

                            personel;
                        13. Melakukan pengawasan terhadap pemantauan limbah radioaktif;

                        14. Melakukan pengawasan terhadap pemantauan penanganan dan



                                                            2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9