Page 3 - Panduan Pelatihan KHIPSB3
P. 3
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 pasal 19 yang
menyatakan bahwa setiap petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir
dan petugas tertentu di dalam instalasi nuklir lainnya dan di dalam
instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Direktorat
Pengembangan Kompetensi (Ditbangten) melaksanakan pengembangan
program dan kerja sama serta penyelenggaraan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia salah satunya di bidang
ketenaganukliran, sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Badan Riset dan
Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Ditbangten menyelenggarakan pengembangan kompetensi SDM melalui
pelatihan dengan pendekatan sistem mengikuti tahapan analisis,
perancangan, pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi. Pelatihan
ini dilaksanakan dengan metode klasikal, bauran, dan/atau daring secara
penuh mengikuti perkembangan teknologi, kebutuhan peserta, dan
tuntutan pemenuhan kompetensi.
Untuk menjamin kompetensi personel di bidang ketenaganukliran,
Ditbangten menyelenggarakan pelatihan sebagai persyaratan untuk
memperoleh sertifikasi personel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu Petugas Instalasi Bahan Nuklir (IBN) pada Instalasi Nuklir Non
Reaktor (INNR) Operator dan Supervisor Kanal Hubung Instalasi
Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Bekas (KH-IPSB3).
Penyelenggaraan Pelatihan Operator dan Supervisor Kanal Hubung
Instalasi Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Bekas (KH-IPSB3)
dilaksanakan berdasarkan Pedoman Penunjukkan Lembaga Pelatihan
Kenukliran dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem
Manajemen K3 yang berorientasi pada kepuasan dan keselamatan
pelanggan.
1