Page 3 - Panduan Pelatihan KHIPSB3
P. 3

BAB I

                                                 PENDAHULUAN

               A.  LATAR BELAKANG

                   Mengacu  pada  Undang  Undang  Nomor  10  Tahun  1997  pasal  19  yang

                   menyatakan bahwa setiap petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir
                   dan  petugas  tertentu  di  dalam  instalasi  nuklir  lainnya  dan  di  dalam

                   instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin.
                   Badan  Riset  dan  Inovasi  Nasional  (BRIN)  melalui  Direktorat

                   Pengembangan  Kompetensi  (Ditbangten)  melaksanakan  pengembangan

                   program  dan  kerja  sama  serta  penyelenggaraan  pengembangan
                   kompetensi       sumber      daya     manusia      salah     satunya     di    bidang
                   ketenaganukliran,  sesuai  dengan  Pasal  75  Peraturan  Badan  Riset  dan

                   Inovasi  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  1  Tahun  2021  tentang

                   Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional.
                   Ditbangten  menyelenggarakan pengembangan  kompetensi  SDM  melalui

                   pelatihan  dengan  pendekatan  sistem  mengikuti  tahapan  analisis,

                   perancangan, pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi.  Pelatihan
                   ini dilaksanakan dengan metode klasikal, bauran, dan/atau daring secara
                   penuh  mengikuti  perkembangan  teknologi,  kebutuhan  peserta,  dan

                   tuntutan pemenuhan kompetensi.

                   Untuk  menjamin  kompetensi  personel  di  bidang  ketenaganukliran,
                   Ditbangten  menyelenggarakan  pelatihan  sebagai  persyaratan  untuk

                   memperoleh sertifikasi personel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                   Salah satu Petugas Instalasi Bahan Nuklir (IBN) pada Instalasi Nuklir Non

                   Reaktor  (INNR)  Operator  dan  Supervisor  Kanal  Hubung  Instalasi
                   Penyimpanan         Sementara         Bahan       Bakar      Bekas       (KH-IPSB3).

                   Penyelenggaraan  Pelatihan  Operator  dan  Supervisor  Kanal  Hubung

                   Instalasi  Penyimpanan  Sementara  Bahan  Bakar  Bekas  (KH-IPSB3)
                   dilaksanakan  berdasarkan  Pedoman  Penunjukkan  Lembaga  Pelatihan

                   Kenukliran  dengan  menerapkan  Sistem  Manajemen  Mutu  dan  Sistem
                   Manajemen  K3  yang  berorientasi  pada  kepuasan  dan  keselamatan

                   pelanggan.





                                                            1
   1   2   3   4   5   6   7   8