Page 7 - Diktat Perawatan Pengujian dan Inspeksi Supervisi dan Operator KHIPSB3 06112024
P. 7
d. Petugas Perawatan bertanggung jawab atas:
1) terlaksananya kegiatan perawatan KH-IPSB3 sesuai dengan
jadwal perawatan dan SOP;
2) pencatatan bukti pelaksanaan kegiatan perawatan KH-IPSB3.
3) pelaporan pelaksanaan kegiatan perawatan KH-IPSB3 kepada
koordinator perawatan.
e. Koordinator Keselamatan Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif
bertanggung jawab atas pengendalian keselamatan kerja kegiatan
perawatan KH-IPSB3.
f. Unit Jaminan Mutu bertanggung jawab atas:
1) kesesuaian program dan SOP Perawatan terhadap ketentuan
perundangan terkait keselamatan dan keamanan;
2) pengawasan pelaksanaan Program Perawatan;
g. Koordinator Kawasan Sains Teknopark bertanggung jawab atas
perawatan gedung dan fasilitas pendukungnya.
h. Kaji Ulang dan Verifikasi Program Perawatan
Kaji ulang dan pemutakhiran Program Perawatan dilakukan secara
berkala paling lama 5 (lima) tahun sekali selama tahap pengoperasian
sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN
B. Pelaksanaan Kegiatan Perawatan
Kegiatan Perawatan dilaksanakan berdasarkan jenis Perawatan, dan metode
dan teknik Perawatan.
a. Jenis Perawatan
Jenis Perawatan digolongkan menjadi Perawatan rutin dan
Perawatan nonrutin.
1. Perawatan Rutin
Perawatan rutin mencakup Perawatan pencegahan dan Surveilan.
a) Perawatan Pencegahan
Perawatan pencegahan bertujuan untuk:
1) mendeteksi dini kegagalan atau cacat pada SSK; dan
2) menjamin kemampuan SSK dalam melaksanakan fungsinya
sesuai dengan desain.
5