Page 7 - Diktat Perawatan Pengujian dan Inspeksi Supervisi dan Operator KHIPSB3 06112024
P. 7

d.  Petugas Perawatan bertanggung jawab atas:

                        1)  terlaksananya kegiatan perawatan KH-IPSB3 sesuai dengan
                            jadwal perawatan dan SOP;

                        2)  pencatatan bukti pelaksanaan kegiatan perawatan KH-IPSB3.

                        3)  pelaporan pelaksanaan kegiatan perawatan KH-IPSB3 kepada
                            koordinator perawatan.

                     e.  Koordinator  Keselamatan  Instalasi  Pengolahan  Limbah  Radioaktif

                         bertanggung  jawab  atas  pengendalian  keselamatan  kerja  kegiatan
                         perawatan KH-IPSB3.

                     f.  Unit Jaminan Mutu bertanggung jawab atas:

                        1)  kesesuaian  program  dan  SOP  Perawatan  terhadap  ketentuan
                            perundangan terkait keselamatan dan keamanan;

                        2)  pengawasan pelaksanaan Program Perawatan;

                     g.  Koordinator Kawasan Sains Teknopark bertanggung jawab atas

                         perawatan gedung dan fasilitas pendukungnya.

                     h.  Kaji Ulang dan Verifikasi Program Perawatan

                         Kaji  ulang  dan  pemutakhiran  Program  Perawatan  dilakukan  secara

                         berkala  paling  lama  5  (lima)  tahun  sekali  selama  tahap  pengoperasian
                         sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN


                 B.  Pelaksanaan Kegiatan Perawatan
                    Kegiatan Perawatan dilaksanakan berdasarkan jenis Perawatan, dan metode

                    dan teknik Perawatan.

                    a.  Jenis Perawatan
                       Jenis    Perawatan    digolongkan    menjadi    Perawatan    rutin    dan

                       Perawatan nonrutin.
                        1.  Perawatan Rutin

                            Perawatan rutin mencakup Perawatan pencegahan dan Surveilan.

                            a)  Perawatan Pencegahan
                                Perawatan pencegahan bertujuan untuk:

                                  1)  mendeteksi dini kegagalan atau cacat pada SSK; dan
                                  2)  menjamin  kemampuan  SSK  dalam  melaksanakan  fungsinya

                                      sesuai dengan desain.




                                                                                                         5
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12