Page 6 - Diktat Perawatan Pengujian dan Inspeksi Supervisi dan Operator KHIPSB3 06112024
P. 6
2.2. Tanggung Jawab
a. Direktur Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (PFK) sebagai
Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab;
1) mengesahkan organisasi perawatan
2) mengesahkan program perawatan
3) mengesahkan prosedur perawatan
4) mengkoordinasikan pemantauan pelaksanaan program perawatan/
pemeliharaan
5) menyediakan sumber daya IPLR yang diperlukan untuk
melaksanakan perawatan sarana/prasarana sesuai ketersediaan
anggaran
b. Koordinator Operasi Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif,
bertanggung jawab atas;
1) kesesuaian verifikasi program perawatan;
2) kesesuaian pengusulan sumber daya yang diperlukan untuk
melaksanakan perawatan sarana/prasarana KHIPSB3 sesuai
ketersediaan anggaran;
3) perawatan KHIPSB3;
4) pelaporan pelaksanaan perawatan KHIPSB3.
c. Subkoordinator Perawatan sebagai Penanggung Jawab Perawatan
Peralatan Fasilitas KHIPSB3, bertanggung jawab atas;
1) penyusunan Program Perawatan;
2) pengusulan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan
perawatan sarana/prasarana KHIPSB3 sesuai ketersediaan anggaran;
3) penyelenggaraan perawatan KHIPSB3;
4) pesesuaian data untuk proses pelaporan.
5) pelaksanaan perawatan KH-IPSB3;
6) ketersediaan dokumen instalasi KH-IPSB3;
7) kesesuaian pekerjaan perawatan KHIPSB3;
8) penyusunan SOPKH-IPSB3;
9) ketersediaan data pendukung dalam penyusunan laporan perawatan
sarana/prasarana.
4 Program Perawatan, Pengujian dan Inspeksi Berkala KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024