Page 3 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 3
BAB I
PENDAHULUA
N
Undang Undang No. 10 Tahun 1997 Pasal 22 ayat 1 tentang Ketenaganukliran
menyatakan bahwa pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan untuk
mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat
dan lingkungan hidup. Limbah radioaktif tingkat tinggi yaitu bahan bakar nuklir
bekas (BBNB) memiliki potensi bahaya radiasi besar, sehingga perlu dikelola
secara tepat sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan radiasi. Bahan Bakar
Nuklir Bekas yang dikelola dalam fasilitas KHIPSB3 merupakan BBNB yang
berasal dari Reaktor Serba Guna G.A.Siwabessy.
Pekerja radiasi yang bekerja di KHIPSB3, baik operator maupun supervisor,
memiliki peranan penting dalam menjaga kinerja fasilitas KHIPSB3 agar tetap
selamat. Untuk menjalankan peran tersebut, para pekerja radiasi (operator dan
supervisor) perlu memahami dasar-dasar keselamatan dan proteksi radiasi di
fasilitas KHIPSB3 yang dijabarkan dalam materi ajar ini.
Diktat ini membantu peserta dalam mempelajari dan memahami materi yang
diberikan, dan diharapkan dapat menjadi acuan dalam penerapan dasar- dasar
keselamatan dan proteksi radiasi di fasilitas KHIPSB3.
Materi ini terdiri dari bab dan sub bab yang akan membantu peserta untuk
memahami dasar-dasar keselamatan dan proteksi radiasi di fasilitas KHIPSB3
secara komprehensif. Untuk memudahkan dalam pemahaman, pokok bahasan
dalam materi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Dasar-dasar Keselamatan
KHIPSB3 dan Proteksi Radiasi di KHIPSB3. Pokok bahasan Dasar-dasar
Keselamatan KHIPSB3 terdiri dari sub bab Tujuan dan Prinsip Keselamatan
KHIPSB3, Batas Keselamatan, Batas Kondisi Penyimpanan, Persyaratan
Jaminan Mutu Disain, Persyaratan Integritas Operasi dan Proses KHIPSB3,
Kriteria Disain terhadap Kejadian Luar, Keselamatan Lingkungan,
Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi, DPK-BRIN, 2024 1