Page 3 - 7. Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi
P. 3

BAB I

                                                      PENDAHULUA

                                                               N


                       Undang Undang No. 10 Tahun 1997 Pasal 22 ayat 1 tentang Ketenaganukliran

                       menyatakan  bahwa  pengelolaan  limbah  radioaktif  dilaksanakan  untuk
                       mencegah  timbulnya  bahaya  radiasi  terhadap  pekerja,  anggota  masyarakat

                       dan lingkungan hidup. Limbah radioaktif tingkat tinggi yaitu bahan bakar nuklir

                       bekas (BBNB) memiliki potensi bahaya radiasi besar, sehingga perlu dikelola
                       secara tepat sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan radiasi. Bahan Bakar

                       Nuklir Bekas yang dikelola dalam fasilitas KHIPSB3 merupakan BBNB yang
                       berasal dari Reaktor Serba Guna G.A.Siwabessy.


                       Pekerja radiasi yang bekerja di KHIPSB3, baik operator maupun supervisor,

                       memiliki peranan penting dalam menjaga kinerja fasilitas KHIPSB3 agar tetap

                       selamat. Untuk menjalankan peran tersebut, para pekerja radiasi (operator dan
                       supervisor) perlu memahami dasar-dasar keselamatan dan proteksi radiasi di

                       fasilitas KHIPSB3 yang dijabarkan dalam materi ajar ini.


                       Diktat ini membantu peserta dalam mempelajari dan memahami materi yang

                       diberikan, dan diharapkan dapat menjadi acuan dalam penerapan dasar- dasar
                       keselamatan dan proteksi radiasi di fasilitas KHIPSB3.


                       Materi ini terdiri dari bab dan sub bab yang akan membantu peserta untuk

                       memahami dasar-dasar keselamatan dan proteksi radiasi di fasilitas KHIPSB3
                       secara komprehensif. Untuk memudahkan dalam pemahaman, pokok bahasan

                       dalam  materi  ini  dibagi  menjadi  2  (dua)  yaitu  Dasar-dasar  Keselamatan
                       KHIPSB3  dan  Proteksi  Radiasi  di  KHIPSB3.  Pokok  bahasan  Dasar-dasar

                       Keselamatan KHIPSB3 terdiri dari sub bab Tujuan dan Prinsip Keselamatan

                       KHIPSB3,  Batas  Keselamatan,  Batas  Kondisi  Penyimpanan,  Persyaratan
                       Jaminan Mutu Disain, Persyaratan Integritas Operasi dan Proses KHIPSB3,

                       Kriteria Disain terhadap Kejadian Luar, Keselamatan Lingkungan,







              Dasar Keselamatan dan Sistem Proteksi Radiasi, DPK-BRIN, 2024                          1
   1   2   3   4   5   6   7   8