Page 19 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 19
BAB V PERSYARATAN SURVEILAN
A. Sistem Pendingin
Untuk menjamin agar sistem pendingin mampu mengambil panas pembangkitan dari Bahan
Bakar Nuklir Bekas, menjamin agar keutuhan Bahan Bakar Nuklir Bekas yang disimpan dapat
dipertahankan sampai dengan waktu yang telah ditentukan, dan mempertahankan sifat-sifat
kimia, kejernihan, dan mencegah paparan radiasi yang diterima pekerja agar tidak melebihi
batas yang diizinkan, maka dilakukan pemeriksaan dan pengukuran sebagai berikut:
1. pemeriksaan jumlah Bahan Bakar Nuklir Bekas minimal 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun;
2. pengukuran tinggi permukaan air kolam dari permukaan Bahan Bakar Nuklir
Bekas minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
3. pengukuran temperatur air kolam penyimpanan minimal 1 (satu) kali dalam 1
(satu) minggu;
4. pengukuran pH air minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
5. pengukuran konduktivitas air minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
6. pengukuran konsentrasi radioaktivitas air pendingin minimal 1 (satu) kali dalam 1
(satu) minggu; dan
7. pengukuran kontaminasi udara minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
B. Sistem Purifikasi
Untuk menjamin agar sifat-sifat kimia, kejernihan, dan kandungan zat radioaktif yang terlarut
dalam air pendingin pada batas yang diizinkan, maka dilakukan pengukuran sebagai berikut:
laju paparan kolom filter purifikasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024 17