Page 21 - 10. Diktat Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir
P. 21

-  Untuk setiap insiden yang terjadi, mengambil langkah-langkah praktis
                              untuk  meredakan  (mitigate)  konsekuensi  bagi  jiwa  dan  kesehatan

                              manusia dan lingkungan.

                       Pemegang  izin,  pimpinan  (employer),  badan  pengawas  dan  jajaran

                       pemerintah  terkait  harus  menetapkan  di  muka  pengaturan  untuk
                       kesiapsiagaan  dan  penanggulangan  untuk  kedaruratan  nuklir  atau

                       radiradiologik di tempat kejadian, di tingkat lokal, regional dan nasional  serta
                       sesuai kesepakatan antar negara untuk tingkat internasional.


                       Ruang  lingkup  dan  ekstensi  pengaturan  pada  kesiapsiagaan  dan
                       penanggulangan kedaruratan harus mencerminkan:

                            -  Kemungkinan  terjadinya  kedaruratan  nuklir  atau  radiologik  dan

                              kemungkinan konsekuensinya;
                            -  Karakteristik risiko radiasi;

                            -  Sifat dan lokasi dari fasilitas dan kegiatan.

                       Pengaturan tersebut meliputi:

                            -  Kriteria  kapan  harus  mengambil  yang  tindakan  protektif  berbeda

                              ditetapkan di muka;
                            -  Kemampuan  untuk  mengambil  tindakan  dalam  melindungi  dan
                              menginformasikan  personil  di  tempat  kejadian,  dan  jika  perlu

                              masyarakat, dalam keadaan darurat.

                       Dalam     mengembangkan         pengaturan      penanggulangan       kedaruratan,

                       pertimbangan  harus  diberikan  kepada  semua  kejadian  yang  diduga  dapat

                       terjadi.  Rencana  kedaruratan  harus  digladikan  secara  berkala  untuk
                       memastikan  kesiapsigaan  organisasi  yang  memiliki  tanggung  jawab  dalam

                       penanggulang- an kedaruratan.

                       Bila tindakan protektif segera harus diambil dengan cepat dalam kedaruratan,

                       pekerja  kedaruratan  dimungkinkan  untuk  menerima  paparan  yang  melebihi
                       batas dosis okupasi hingga suatu tingkatan yang ditentukan di muka.








                  20                                 Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir, DPK-BRIN, 2024
   16   17   18   19   20   21   22   23   24