Page 21 - 10. Diktat Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir
P. 21
- Untuk setiap insiden yang terjadi, mengambil langkah-langkah praktis
untuk meredakan (mitigate) konsekuensi bagi jiwa dan kesehatan
manusia dan lingkungan.
Pemegang izin, pimpinan (employer), badan pengawas dan jajaran
pemerintah terkait harus menetapkan di muka pengaturan untuk
kesiapsiagaan dan penanggulangan untuk kedaruratan nuklir atau
radiradiologik di tempat kejadian, di tingkat lokal, regional dan nasional serta
sesuai kesepakatan antar negara untuk tingkat internasional.
Ruang lingkup dan ekstensi pengaturan pada kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan harus mencerminkan:
- Kemungkinan terjadinya kedaruratan nuklir atau radiologik dan
kemungkinan konsekuensinya;
- Karakteristik risiko radiasi;
- Sifat dan lokasi dari fasilitas dan kegiatan.
Pengaturan tersebut meliputi:
- Kriteria kapan harus mengambil yang tindakan protektif berbeda
ditetapkan di muka;
- Kemampuan untuk mengambil tindakan dalam melindungi dan
menginformasikan personil di tempat kejadian, dan jika perlu
masyarakat, dalam keadaan darurat.
Dalam mengembangkan pengaturan penanggulangan kedaruratan,
pertimbangan harus diberikan kepada semua kejadian yang diduga dapat
terjadi. Rencana kedaruratan harus digladikan secara berkala untuk
memastikan kesiapsigaan organisasi yang memiliki tanggung jawab dalam
penanggulang- an kedaruratan.
Bila tindakan protektif segera harus diambil dengan cepat dalam kedaruratan,
pekerja kedaruratan dimungkinkan untuk menerima paparan yang melebihi
batas dosis okupasi hingga suatu tingkatan yang ditentukan di muka.
20 Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir, DPK-BRIN, 2024