Page 9 - Evaluasi Audit TIK SPBE
P. 9
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2:
Infrastruktur SPBE
Infrastruktur Infrastruktur
SPBE IPPD SPBE Nasional
Jaringan Intra Instansi Pusat Pusat Data Nasional (PDN)
dan Pemerintah Daerah
(JI-IP & JI-PD)
Jaringan Intra Pemerintah (JIP)
Sistem Penghubung Layanan
Instansi Pusat (SPL-IP) dan
Pemerintah Daerah (SPL-PD) Sistem Penghubung Layanan
Pemerintah (SPLP)
Audit Infrastruktur SPBE IPPD
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali 1. Perpres No.95 Tahun 2018 tentang SPBE Pasal 27
2. Per-BRIN No.1 Tahun 2024 tentang Standar dan tata cara
dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi Pasal 36
dan Pemerintah Daerah (Internal).