Page 9 - Evaluasi Audit TIK SPBE
P. 9

BAB I KETENTUAN UMUM





               Pasal 2:
                                                        Infrastruktur SPBE





                                   Infrastruktur                            Infrastruktur
                                   SPBE IPPD                                SPBE Nasional



                                      Jaringan Intra Instansi Pusat            Pusat Data Nasional (PDN)
                                      dan Pemerintah Daerah
                                      (JI-IP & JI-PD)
                                                                               Jaringan Intra Pemerintah (JIP)
                                      Sistem Penghubung  Layanan
                                      Instansi  Pusat (SPL-IP) dan
                                      Pemerintah Daerah (SPL-PD)               Sistem Penghubung  Layanan
                                                                               Pemerintah  (SPLP)



      Audit Infrastruktur SPBE IPPD
      dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali                           1.   Perpres No.95 Tahun 2018 tentang SPBE Pasal 27
                                                                          2.   Per-BRIN No.1 Tahun 2024 tentang Standar dan tata cara
      dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat                                  pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi Pasal 36
      dan Pemerintah Daerah (Internal).
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14