Page 14 - Evaluasi Audit TIK SPBE
P. 14

BAB VI
                               AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
                                                                INTERNAL




              Pasal 57:
             1)    Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan audit infrastruktur SPBE dan audit
                   aplikasi SPBE internal secara periodik.
             2)    Audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi SPBE internal dilaksanakan oleh unit kerja yang
                   memiliki fungsi pengawasan internal.
             3)    Pelaksanaan  audit  infrastruktur  SPBE  dan  audit  aplikasi  SPBE  internal  mengacu  pada
                   standar dan tata cara audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi SPBE.
             4)    Pelaksanaan  audit  infrastruktur  SPBE  dan  audit  aplikasi  SPBE  internal  dapat  melibatkan
                   pegawai  aparatur  sipil  negara  dari  unit  kerja  lain  yang  memiliki  pengetahuan  dan
                   kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
             5)    Aparatur Sipil Negara pada unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal  dan aparatur
                   sipil negara dari unit kerja lain, tidak harus teregistrasi dan tersertifikasi.



           Pasal 58:
           Pelaksanaan audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi SPBE internal, di tindaklanjuti dengan melaksanakan
           audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE yang dilakukan oleh LATIK.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19