Page 11 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 9
P. 11
3) Pengelolaan Learning Management System dan Dokumen Administratif;
4) Dokumentasi dan Fasilitasi Kelas Pelatihan;
5) Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan.
2. Persyaratan Penyelenggara Pelatihan
a. Penanggung jawab Pelatihan adalah Direktur Pengembangan Kompetensi;
b. Ketua Penyelenggara Pelatihan adalah Koordinator Pelaksana Fungsi Bidang
Elektronika dan Informatika;
c. Tim Teknis Penyelenggara Pelatihan adalah pegawai di lingkungan Direktorat
Pengembangan Kompetensi yang telah mengikuti pelatihan “Pelatihan untuk
Penyelenggara Pelatihan” dan “Pelatihan Pelayanan Prima”.
H. Kode Sikap Perilaku
Rincian Kode Sikap Perilaku antara lain sebagai berikut:
a. Hadir tepat waktu paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum sesi pembelajaran;
b. Menghormati pengajar, penyelenggara, dan sesama peserta lainnya;
c. Berpakaian yang sopan dan rapi;
d. Mengisi daftar hadir yang telah ditentukan; Mengisi lembar evaluasi fasilitator setelah
mata pelatihan selesai;
e. Mengisi lembar evaluasi penyelenggaraan setelah pelatihan.
I. Penyelenggara
Berdasarkan dengan Perjanjian Lisensi antara Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi - Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan PT.
REKHINDO PRATAMA INTEKNO tentang Penggunaan Pedoman Penyelenggaraan
Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) dan Penyelenggaraan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Nomor B-2646/II.5/SI.02/5/2024 dan
079/RKH-MGT/V/2024, pada 3 Mei 2024, Badan Riset dan Inovasi Nasional
memberikan Lisensi Penggunaan Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Audit
Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan
Penyelenggaraan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) dengan sertifikat PT. REKHINDO PRATAMA
INTEKNO.
7