Page 9 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 9
P. 9

BAB III
                                         PENYELENGGARAAN PELATIHAN


                         A.  Nama Kegiatan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

                         (SPBE) Gelombang 9 Tahun 2024, Direktorat Pengembangan Kompetensi, Deputi Bidang
                         Sumber Daya Manusia IPTEK, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

                         B.  Tempat Penyelenggaraan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                         (SPBE) Gelombang 9 Tahun 2024 diselenggarakan secara luring (offline) yang berlokasi

                         di Bigland Sentul Hotel, Bogor, Jawa Barat.

                         C.  Waktu Penyelenggaraan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                         (SPBE)  Gelombang  9  Tahun  2024  diselenggarakan pada tanggal  07-09  Oktober  Tahun
                         2024.


                         D.  Peserta Pelatihan
                              Peserta  Pelatihan  Audit  Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis

                         Elektronik (SPBE) Gelombang 9 Tahun 2024 sebanyak 46 (empat puluh) orang peserta
                         yang dibagi menjadi 2 kelas.

                         E.  Persyaratan Peserta Pelatihan

                              Persyaratan Peserta  Pelatihan Audit  Infrastruktur dan Aplikasi  Sistem Pemerintahan
                         Berbasis Elektronik (SPBE) Gelombang 9 Tahun 2024 yaitu:

                         1. PNS;
                         2. Diusulkan oleh Satuan/Instansi Kerja;
                         3. Setiap Instansi mengirimkan minimal 2 orang calon peserta.


                         •  Pengelola  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi/TIK  (Berpendidikan  S1/D-IV

                            bidang TIK atau berpengalaman kerja di  unit  TIK), Pejabat Fungsional Pranata
                            Komputer.
                         •  Pelaksana Audit  (Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP, Pejabat Fungsional

                            Auditor,  Pejabat  Fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan
                            Daerah/PPUPD).








                                                                                                         5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14